PPWI Serukan Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi, Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta, 8 April 2024
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kembali menyuarakan pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi. Dalam pernyataan tegasnya di Jakarta, Lalengke mengutuk maraknya kriminalisasi terhadap wartawan, terutama yang bergerak di bidang jurnalisme investigatif.
"Opini, dugaan, dan tuduhan dalam karya jurnalistik adalah bagian dari kebebasan pers yang dilindungi hukum. Wartawan bekerja untuk mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau dipidana," tegas Wilson Lalengke.
Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus wartawan yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Lalengke menegaskan bahwa tindakan semacam ini merusak prinsip demokrasi dan melemahkan transparansi publik.
"Jika ada yang merasa dirugikan, gunakan jalur hukum seperti hak jawab atau gugatan perdata, bukan menekan wartawan dengan pasal kriminal, "tegasnya.
Pernyataan Lalengke ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pewarta warga yang tergabung dalam PPWI se-Nusantara. Mereka bersatu menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers.
"Kami akan terus memperjuangkan hak wartawan bekerja tanpa tekanan. Pers harus tetap independen sebagai pilar demokrasi," ujar Lalengke.
PPWI mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk:
1. Menghormati kebebasan pers sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
2. Menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. Memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugasnya.
"Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang dipidana hanya karena memberitakan fakta. Mari jaga kebebasan pers untuk Indonesia yang lebih transparan dan demokratis," pungkas Wilson Lalengke.
(Sekapur sirih)
Posting Komentar