Bau Busuk Korupsi DLH Tangsel: Sampah Dibuang Liar, Rp75,9 Miliar Uang Rakyat Dikuras!
TRANSFORMASI NUSA.COM| Serang,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Modusnya keji dan menyengsarakan rakyat: sampah dari Kota Tangsel dibuang sembarangan ke berbagai lokasi di luar kota, termasuk di lahan milik pribadi di wilayah Tangerang, Bogor, Bekasi, bahkan hingga ke Cilincing, tanpa pengelolaan yang semestinya. Semua dilakukan secara ilegal dengan metode open dumping—asal buang, tanpa tanggung jawab.
“Lahan-lahan tersebut bukan lahan milik pemerintah, tapi lahan perorangan. Pemiliknya bersedia lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, Selasa (15/4/2025).
Praktik kotor ini menyalahi regulasi dan menimbulkan keresahan warga. Salah satunya di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, di mana warga memprotes keras lantaran wilayahnya dijadikan tempat sampah liar.
Lebih parah lagi, Wahyunoto tidak sendirian. Ia dibantu oleh mantan ASN Pemkot Tangsel bernama Zeki Yamani, yang turut terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Zeki akan segera kami panggil sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Himawan.
Skandal ini makin menjijikkan setelah Kejati Banten menahan SYM, Direktur PT EPP—perusahaan mitra DLH Kota Tangsel—yang terlibat persekongkolan jahat bersama Wahyunoto. Mereka memanipulasi klasifikasi usaha (KBLI) agar PT EPP bisa mendapat proyek pengelolaan sampah, padahal perusahaan tersebut tidak punya fasilitas, kapasitas, apalagi kompetensi yang layak.
Kontrak senilai Rp 75,9 miliar itu rinciannya terdiri dari Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan. Tapi kenyataannya? Nol besar. Tidak ada satu pun pekerjaan pengelolaan yang dilakukan sesuai kontrak. Uang rakyat dibakar untuk menumpuk sampah di tempat yang salah.
“PT EPP tidak memenuhi syarat sebagai pengelola sampah yang sah. Ini murni akal-akalan untuk merampok anggaran publik,” tegas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Skandal busuk ini mencerminkan wajah gelap birokrasi: uang rakyat dihambur-hamburkan, rakyat menderita, lingkungan rusak, dan koruptor masih melenggang. Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada Wahyunoto dan SYM, tetapi menyeret semua pihak yang terlibat dalam konspirasi anggaran dan sampah ini ke meja hijau.
[ RED / TIM ]
Posting Komentar