"Wali Kota Depok Ditegur Gubernur Dedi Mulyadi: Mobil Dinas Tidak untuk Mudik"
TRANSFORMASINUSA.COM | Depok
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur keras Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H. Dedi menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk urusan pribadi.
“Tadi malam saya sudah memberikan teguran. Tidak boleh ada pernyataan yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas itu hanya untuk kepentingan dinas, tidak untuk hal lain,” tegas Dedi, Senin (31/3/2025).
Dedi menilai kebijakan Wali Kota Depok ini bertentangan dengan aturan yang sudah jelas melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ia khawatir kebijakan ini menjadi celah bagi pelanggaran lainnya.
“Ini jelas mengabaikan aturan. Jika kebijakan seperti ini dibiarkan, maka akan membuka peluang bagi pelanggaran lain,” ujar Dedi.
Dedi juga menanggapi pernyataan Supian Suri yang menyebut tidak semua ASN memiliki kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas umumnya diberikan kepada pejabat eselon II dan III, bukan seluruh ASN.
“Pak Wali Kota mengatakan tidak semua ASN punya mobil dinas, tapi yang diberikan kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III. Eselon IV tidak mendapatkannya, kecuali di beberapa unit tertentu, seperti UPTD di kabupaten/kota yang menangani pekerjaan umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa tunjangan bagi pejabat eselon II dan III seharusnya cukup untuk membeli kendaraan pribadi. Jika ada pejabat di level tersebut yang tidak memiliki mobil, ia menilai ada masalah dalam pengelolaan keuangan mereka.
“Tunjangan mereka cukup untuk membeli mobil. Kalau sampai tidak punya kendaraan pribadi, berarti ada yang salah dalam mengelola keuangan,” sindirnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik berisiko tinggi. Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan selama perjalanan, biaya perbaikan akan membebani keuangan negara.
“Kalau kendaraan dinas mengalami masalah di perjalanan, itu menjadi tanggung jawab negara. Ini soal keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.Sumber : Wahyuni/Fajar/red/tim
Posting Komentar