Pembangunan Eiger Camp di Bandung Barat DIHENTIKAN, Diduga Melanggar Peraturan Tata Ruang!"
TRANSFORMASINUSA.COM | Bandung barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP menyegel proyek pembangunan wisata Eiger Camp di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat, 28 Maret 2025. Penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah proyek tersebut viral di media sosial karena dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi dampak lingkungan yang merugikan.
Pelanggaran Tata Ruang dan Dampak Lingkungan
Unggahan foto udara oleh akun Instagram @denisugandi memperlihatkan pembukaan lahan besar-besaran di lereng barat daya Gunung Tangkuban Parahu, kawasan Sukawana, KBB. Dalam unggahannya, Deni menyebutkan bahwa proyek ini mengancam kelestarian lingkungan karena berada di kawasan resapan air yang vital.
Satpol PP Jawa Barat yang turun langsung ke lokasi menemukan adanya penebangan pohon, pemapasan lereng, serta pemasangan tiang pancang dan fondasi beton. Selain itu, ditemukan empat alat berat yang sebelumnya beroperasi sebelum dihentikan oleh petugas.
"Instruksi dari Gubernur jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor," ujar Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat.
Selain dugaan pelanggaran tata ruang, petugas juga menemukan kejanggalan dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipasang di lokasi proyek. Salah satu yang mencurigakan adalah tertutupnya barcode pada dokumen tersebut, yang seharusnya dapat digunakan untuk mengecek keabsahan izin.
Saat petugas mencoba mengklarifikasi kepada pihak pengelola proyek, mereka tidak menemukan penanggung jawab proyek di lokasi. Hanya ada pekerja yang tidak dapat memberikan informasi terkait izin pembangunan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin, menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan izin sering kali mengabaikan aspek lingkungan. Ia menegaskan bahwa kawasan resapan air seperti Tangkuban Parahu seharusnya tetap mempertahankan vegetasi yang ada, bukan dialihfungsikan menjadi area wisata.
"Ekowisata bukan betonisasi. Pembangunan di kawasan ini seharusnya tetap mempertahankan komoditas utama perkebunan, bukan mengubahnya menjadi infrastruktur masif," tegas Wahyudin.
Sementara itu, Penyusun Dokumen AMDAL Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
"Semua perizinan dari pemerintah setempat sudah lengkap dan tidak melanggar aturan sedikit pun. Koefisien Dasar Bangunan juga hanya 2% dari total izin lahan yang diberikan kepada Eiger," ungkap Jemy.
Satpol PP memastikan bahwa penghentian proyek ini bersifat sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai status perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran serius, proyek ini berpotensi dibatalkan secara permanen.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang dan konflik kepentingan dalam pengembangan kawasan wisata di Jawa Barat. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pembangunan agar keseimbangan ekologi tetap terjaga. [TIM ]
Sumber: Beragam sumber
Posting Komentar