NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Modus Perdagangan Orang di Kosambi Kabupaten Tangerang: Mengaku Kenal dan Tawari Korban dengan Tawaran Uang dan Keperluan lainnya

Modus Perdagangan Orang di Kosambi Kabupaten Tangerang: Mengaku Kenal dan Tawari Korban dengan Tawaran Uang dan Keperluan lainnya

TRANSFORMASINUSA.COM | Perdagangan Manusia di Kosambi Barat: TNC Group Desak Pemerintah Bertindak Cepat, Siap Dukung Pencegahan dan Penegakan Hukum

 

Tangerang, 25 Maret 2025 - Zainal Abidin, C.Med., Pimpinan Redaksi TNC Group,  mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus perdagangan manusia, khususnya anak-anak, di wilayah Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang. Ia mendesak pemerintah setempat, khususnya Lurah Kosambi Barat, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus dan mencegah terjadinya perdagangan manusia.

 

"Pengawasan terhadap dinas-dinas di pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kosambi Barat, sangat penting dilakukan.  Tak hanya itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama tentang adopsi anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Zainal Abidin.

 

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan memerangi perdagangan manusia. "Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, baik secara kelembagaan maupun perseorangan. Hal ini dapat dimulai dari orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah. Harus dilakukan bersama-sama untuk menyadarkan para pihak yang berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

 

Zainal Abidin mengingatkan bahwa perdagangan manusia merupakan kejahatan yang sangat kejam dan menimbulkan dampak negatif yang luas.  "Anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban perdagangan dan eksploitasi.  Mereka yang menjadi korban sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang rentan," jelasnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa kasus perdagangan anak cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu tiga tahun terakhir, termasuk di wilayah Kosambi Kabupaten Tangerang. "Tim kami akan terus berupaya membela kepihak korban," tegasnya.

 

Sebagai langkah konkret, Zainal Abidin  mengungkapkan bahwa TNC Group siap berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kosambi Barat Kabupaten Tangerang Banten, dan elemen yang terkait dengan perlindungan anak untuk bersama-sama menangani kasus perdagangan manusia dan mencegah terjadinya perdagangan manusia di wilayah tersebut.

 

Pasal-Pasal Penting UU TPPO:

 

- Pasal 2 UU TPPO: Pelaku TPPO dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

- Pasal 7 Ayat 2 UU TPPO: Pelaku TPPO yang mengakibatkan korban meninggal dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

 

- Pasal 15 UU TPPO: Pengurus korporasi dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Korporasi dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp360 juta dan paling banyak Rp1,8 miliar.

 

- UU No. 21 Tahun 2007: Pelaku yang berusaha menggerakkan orang lain melakukan TPPO, tetapi tidak terjadi, dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp40 juta dan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.



[ RED ]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar