Soal Bangunan Mie Gacoan Sudah Disegal Masih Terus Dikerjakan, Anggota DPRD Komisi D Angkat Bicara
TRANSFORMASINUSA.COM | JAKARTA - Soal Mie Gacoan di Jalan Satu Maret Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yang sudah berkali kali disegel petugas namun masih terus berjalan Anggota DPRD Komisi D Fraksi PKB H. Ahmad Ruslan, SH angkat bicara.
Anggota DPRD Komisi D H. Ahmad Ruslan menuturkan bahwa setiap warga negara harus mematuhi aturan dan regulasi pemerintah yang ada.
"Apalagi berkaitan dengan pembangunan, setiap pelaku pembangunan wajib mengikuti aturan dan wajib memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari dinas Ciptakarya tata ruang dan pertanahan. " tegasnya.
H. Ruslan menambahkan, apalagi menyangkut usaha seperti Mie Gacoan yang di Kelurahan Pegadungan dirinya mendorong aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan dan oknum pengusaha yang tidak taat aturan.
"Jika memang pengusaha itu tidak patuh terhadap aturan yang ada maka petugas terkait harus melakukan tindakan lebih tegas lagi. Bila perlu lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG itu. " tegasnya.
Ia juga berharap kepada semua baik itu masyarakat atau pun pengusaha agar mematuhi peraturan yang ada. Untuk para petugas terkait agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,
Sebelumya Sebuah bangunan Mie Gacoan di jalan Satu Maret sudah berkali kali disegel dan di Satpol Line oleh petugas, namun segel dan Satpol Line tersebut tidak dianggap oleh pengusaha Mie Gacoan tersebut.
[ RED ] TIM MEDIA CORPORATE
Posting Komentar