Deal.. !! Kades Mohon Resmi Ditahan Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
TRANSFORMASINUSA.COM | Akhirnya Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip dalam kasus dugaan pemalsuan Dokumen SHGB – SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Arsin bin Asip ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri (24/03/2025).
“Setelah melalui pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Awak Media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2025).
Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa sejak pukul 12.30 WIB siang. Selain Kades Arsin, ada 3 orang lagi tersangka lainnya yang ikut pula ditahan,’ ucapnya.
Kades Kohod, Arsin bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kemudian secepatnya pihak Tim Penyidik Bareskrim Polri, akan menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian membawa kasus itu ke pengadilan,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah menetapkan total 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan Dokumen SHGB – SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan hak atas tanah. Bahkan praktik pemalsuan hak atas tanah tersebut telah dilakukan sejak Tahun 2023.
“Keempatnya diduga telah bersama – sama membuat dan menggunakan Surat palsu berupa Girik, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, Surat pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod dan Dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandhani.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya tersebut,” ujarnya.
“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, tentang motifnya, kami masih terus mendalami dan kembangkan,” ungkap Djuhandhani.
“Belum bisa kita uji lebih lanjut (red.Soal keuntungan yang didapat). Karena masing – masing saat ini masih memberikan keterangan yang berbeda – beda,” sambungnya.
[ RED ]
Posting Komentar