Wartawan di Bekasi Dianiaya Saat Melakukan Tugas, PPWI dan HIPAKAD'63 Desak Penanganan Kasus yang Transparan
TRANSFORMASINUSA.COM | Bekasi, 2 Januari 2025 - Diori Parulian Ambarita, seorang wartawan yang akrab disapa Ambar, menjadi korban penganiayaan oleh dua orang preman di Kampung Babelan, Bekasi, pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Babelan dan saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Ambar, yang juga anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD'63), didampingi tim hukum Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum HIPAKAD'63, termasuk R. Samiyono Djoko Wahyudi, SH, Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si, dan Fauzi, untuk melaporkan insiden yang dialaminya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/698/1/2025/SPKT/Polsek Babelan/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di teras rumah seorang teman yang juga selaku saksi, berlokasi di RT 022/RW 003, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Berdasarkan keterangan pelapor, Ambar sedang duduk bersama saksi ketika seorang pria bernama Edo Siagian mendatangi mereka dengan nada bicara tinggi. Ambar kemudian menegur pria tersebut karena dianggap mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat.
Tidak lama berselang, seorang teman pelaku lainnya, James Mangasih Nainggolan datang dan situasi memanas. Edo Siagian mencekik Ambar menggunakan tangan kiri sebelum dilerai oleh saksi. Setelah cekikan dilepaskan, Edo Siagian memukul pipi kanan Ambar hingga menyebabkan memar dan rasa sakit.
Laporan dan Barang Bukti
Setelah kejadian tersebut, Ambar melaporkan kasus ini ke Polsek Babelan. Sebagai barang bukti, Ambar menyerahkan hasil visum yang menunjukkan adanya memar di bagian leher dan pipi akibat serangan fisik yang diterimanya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan memulai proses penyelidikan serta penyidikan. Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 351 Jo. 352 KUHP tentang penganiayaan.
Reaksi atas Kekerasan terhadap Wartawan
Kekerasan terhadap wartawan Diori Parulian Ambarita di Babelan, Bekasi, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengutuk tindakan premanisme ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku.
"Saya sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan. Ini adalah bentuk nyata dari premanisme yang harus diberantas. Saya meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas, mengungkap motif, dan segera menangkap para pelaku," ujar Wilson Lalengke.
HIPAKAD'63, organisasi yang menaungi Ambar, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketua tim hukum, Advokat LKBH HIPAKAD'63, Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan ini tidak hanya mencederai pribadi Ambar tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan premanisme," ujar Achmad Zulsaini.
Pentingnya Perlindungan terhadap Wartawan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang kerap berada di garis depan melaporkan informasi kepada publik. Ambar berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di masa mendatang.
"Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan warga yang peduli lingkungan sekitar. Tindakan seperti ini seharusnya tidak terjadi," tegas Ambar.
[RED/TIM]
Sumber: Dior parulian Ambarita
Posting Komentar