NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

GeMPAR Aceh: Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK, Tuntut Keadilan dan Transparansi

GeMPAR Aceh: Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK, Tuntut Keadilan dan Transparansi


 
TRANSFORMASINUSA.COM | Aceh Timur, 9 Januari 2025 – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, H. Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong, yang dikenal dengan sebutan Paslon SAH, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah pengumuman hasil Pilkada yang dinilai oleh Paslon SAH terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan manipulasi dalam penghitungan suara.
 
Paslon SAH Merasa Dirugikan:
 
Paslon SAH merasa bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Aceh Timur terdapat sejumlah ketidakberesan yang mengancam prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan. Dugaan manipulasi suara dan pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penghitungan suara membuat Paslon SAH merasa tidak mendapatkan hasil yang adil.
 
"Sebagai peserta Pilkada, kami merasa ada ketidakberesan yang perlu diusut tuntas. Kami yakin bahwa penghitungan suara yang dilakukan tidak mencerminkan kehendak rakyat Aceh Timur. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh keadilan dan memastikan Pilkada berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas H. Sulaiman Tole, calon dari Paslon SAH.
 
Dukungan Penuh dari GeMPAR:
 
Pengajuan gugatan ini mendapat dukungan penuh dari Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR), organisasi masyarakat sipil yang aktif memperjuangkan demokrasi dan keadilan di Aceh. Auzir Fahlevi, S.H., Ketua GeMPAR, menyatakan bahwa langkah Paslon SAH untuk menggugat hasil Pilkada adalah hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
 
"Pengajuan gugatan sengketa Pilkada ke MK adalah hak konstitusional Paslon SAH. Kami mendukung perjuangan ini untuk memastikan Pilkada Aceh Timur berjalan adil dan transparan. Kami ingin agar semua proses pilkada di Aceh Timur dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan prinsip demokrasi," kata Auzir Fahlevi.
 
Auzir menambahkan, "Ini juga menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah, apabila merasa ada ketidakadilan yang terjadi dalam proses pemilu atau pilkada." GeMPAR berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang objektif dan berdasarkan pada bukti-bukti yang ada.
 
Harapan untuk Pilkada yang Lebih Transparan:
 
Paslon SAH melalui tim kuasa hukumnya telah menyampaikan berbagai bukti yang mendukung dugaan pelanggaran dalam Pilkada Aceh Timur. Mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menilai secara objektif dan memberikan keputusan yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Aceh Timur.
 
Dengan adanya gugatan ini, banyak pihak berharap agar proses Pilkada ke depannya lebih transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. GeMPAR juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan yang cermat.
 
Gugatan Sebagai Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Baik:
 
Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon SAH ke Mahkamah Konstitusi bukan hanya sekadar upaya memenangkan proses pemilihan, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Semoga keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini dapat memberikan keadilan dan membuka jalan bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik di Aceh Timur.
 
Sumber:
 
- Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR)
[RED] Rifki Randa

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih