Tangkap Pelaku, Kami Kecewa!" Desakan Keluarga Korban Penganiayaan di Subang
TRANSFORMASINUSA. COM | Subang, 27 Desember 2024 - Hampir tiga bulan berlalu sejak Dadang, warga Desa Karang mukti, Subang, ditemukan tewas akibat penganiayaan pada 19 Oktober 2024, namun kasusnya tak kunjung terungkap. Rasa kecewa dan amarah keluarga korban memuncak, mereka mendesak Polres Subang untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara transparan.
"Kami tidak terima! Kenapa kasus ini lamban? Kenapa pelaku belum juga ditangkap? Kami punya foto pelaku, berinisial (T), tapi hingga kini belum ada tindakan berarti dari polisi," ujar Alan, kakak korban, dengan suara bergetar menahan emosi.
Kekecewaan keluarga semakin menjadi ketika Tim Pengacara Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, yang mendampingi mereka, menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan. Mayor TNI CHK Marwan Iswandi, SH, MH, Ketua Tim Pengacara, bahkan menduga kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan mendesak Polres Subang untuk menyelidiki dengan serius, mempertimbangkan pasal 340 ayat (2) tentang Pembunuhan Berencana.
"Ketidakjelasan dalam pengurusan otopsi, lambannya penyelidikan, dan belum tertangkapnya pelaku, membuat kami curiga bahwa ada upaya untuk melindungi pelaku," tegas Mayor Iswandi.
Tim pengacara bahkan mengimbau Kapolri untuk turun tangan dan memberikan perhatian khusus pada kasus ini, serta meminta pergantian Kapolres jika kinerja Polres Subang tidak membaik.
"Kami harap Kapolri bisa melihat langsung kekecewaan kami dan mendesak Polres Subang untuk segera bekerja secara profesional dan transparan," tambah Mayor Iswandi.
Kejadian ini bukan hanya membuat keluarga korban menderita, tapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih sulit digapai dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum mulai terkikis.
Semoga desakan keluarga korban dan tim pengacara ini dapat didengarkan dan Polres Subang segera menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini. Hanya dengan menangkap pelaku dan menjatuhkan hukuman yang setimpal, keadilan dapat ditegakkan dan rasa aman di masyarakat dapat dipulihkan.[RED/TIM]