Mantan Pengikut Aliran Sesat di Subang Kembali ke Pelukan Islam, MUI Berikan Pendampingan Hukum dan Spiritual
TRANSFORMASINUSA. COM | Subang, 13 Desember 2024 - Polres Subang telah menahan HS, pemimpin spiritual sebuah aliran sesat yang beroperasi di wilayah Cibogo, Subang. HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang resah terhadap praktik-praktik menyimpang dari ajaran agama Islam.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah mantan pengikut aliran tersebut, yang merasa menjadi korban ajaran menyimpang, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang. Dalam suasana penuh haru, mereka mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan para ulama dan tokoh agama, menegaskan kembali komitmen mereka kepada Islam.
Ketua MUI Kabupaten Subang, KH. Abdul Manaf, menyatakan bahwa langkah para mantan pengikut aliran sesat ini merupakan wujud kepercayaan mereka terhadap proses hukum dan bimbingan MUI.
“Setelah kasus ini mencuat dan proses hukum berjalan, mereka menyatakan kembali memeluk Islam dengan mengucapkan syahadat di hadapan jajaran MUI,” ungkap KH. Abdul Manaf, Jumat (13/12).
Mantan pengikut tersebut juga mendapatkan pembinaan spiritual dari MUI untuk memperdalam pemahaman agama Islam. “Kami memberi nasihat agar mereka memahami kembali ajaran Islam secara benar, layaknya orientasi bagi seorang yang baru memulai perjalanan baru dalam agamanya,” tambahnya.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Dadan E. Hamdani, mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 27 orang telah mengucapkan syahadat di Kantor MUI, dengan jumlah yang terus bertambah.
"Awalnya ada 6 orang, kemudian bertambah menjadi 21 orang, dan hari ini total ada 27 orang yang kembali kepada Islam. Sebagian besar pengikut aliran ini berasal dari kalangan menengah ke bawah, terutama pedagang kecil," jelas KH. Dadan.
Sadath M. Nur, SHI., MH., dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, yang juga seorang advokat dan dosen, menegaskan komitmen MUI dalam mengawal proses hukum terkait kasus ini.
“Kami dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang siap memberikan pendampingan hukum, terutama kepada para korban aliran sesat ini. Kami memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan adanya kepastian hukum yang jelas agar kasus serupa tidak terulang di masyarakat,” ujar Sadath.
MUI Kabupaten Subang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ajaran menyimpang yang berpotensi merusak akidah umat.
MUI berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum sekaligus memberikan pembinaan kepada umat agar tetap berada di jalan yang benar sesuai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.[Red]Sumber:Beragam sumber