diduga kebal hukum petugas SPBU tantang media jika kuat silahkan beritakan
TRANSFORMASINUSA. COM | Ketapang,- kalimantan Barat – Dugaan adanya praktik penyimpangan di SPBU 64788 16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali mencuat. SPBU ini dituding bebas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar ke puluhan drum atau jerigen, yang kemudian diangkut menggunakan truk. Meski telah berulang kali diberitakan oleh media, aktivitas tersebut seakan tidak tersentuh hukum, menimbulkan spekulasi adanya “bekingan” dari oknum tertentu.
Supriyadi, investigator Lembaga TINDAK Indonesia, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya pada Minggu (15/12/2024). Menurutnya, petugas SPBU terlihat dengan santai dan leluasa mengisi puluhan drum BBM subsidi jenis Pertalite, yang kemudian diangkut menggunakan truk Canter.
“Hasil investigasi kami menunjukkan puluhan drum BBM tersebut rutin diangkut untuk dikirim ke sejumlah daerah seperti Kecamatan Sandai dan Nanga Tayap. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pertamina,” ungkap Supriyadi, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Supriyadi menyoroti minimnya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pertamina meskipun aturan telah melarang penjualan BBM subsidi ke pihak ketiga.
“Aturan sudah jelas, BBM dari SPBU hanya boleh dijual langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk pengecer atau kios. Namun anehnya, penyimpangan seperti ini terus berjalan tanpa ada sanksi,” tegasnya.
Senada dengan temuan LSM TINDAK Indonesia, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, mengatakan pihaknya juga melakukan investigasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menemukan bukti bahwa SPBU 64 788 16 melakukan pengisian BBM ke puluhan drum yang diangkut menggunakan truk. Ini jelas melanggar aturan distribusi yang berlaku,” ujarnya.
diduga kebal hukum petugas SPBU tantang media jika kuat silahkan beritakan
Mustakim menambahkan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan dalih rekomendasi untuk pengiriman ke daerah lain. Namun, pihaknya menduga hal itu hanya kedok untuk mendapatkan keuntungan besar dengan menjual BBM subsidi secara eceran.
“Dalih rekomendasi ini hanya modus. BBM subsidi ini dijual kembali secara eceran di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Laur dan Sandai. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan,” jelas Mustakim.
Tantangan Petugas SPBU kepada Media
Lebih mengejutkan lagi, menurut Mustakim, seorang penanggung jawab SPBU bernama Fahmi dengan lantang menantang media untuk memberitakan dugaan penyimpangan tersebut.
“Jika media memang kuat, silakan semua media beritakan SPBU ini,” kata Fahmi, seperti ditirukan Mustakim.
Pernyataan ini dinilai mencerminkan sikap arogan sekaligus memperkuat dugaan adanya pihak yang “membekingi” SPBU tersebut. Informasi yang beredar menyebut pemilik SPBU memiliki jaringan kuat dan pengaruh besar, sehingga pihak berwenang diduga enggan bertindak.
“Informasi yang kami dapat, pemilik SPBU ini adalah seorang pengusaha besar di Pontianak. Dengan adanya bekingan kuat, wajar saja mereka merasa kebal hukum meskipun jelas ada indikasi pelanggaran,” pungkas Mustakim.
Desakan Tindakan Tegas dari APH dan Pertamina
Mustakim dan Supriyadi sepakat mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pertamina untuk segera menyelidiki serta memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, kami bersama elemen masyarakat dan lembaga terkait akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Mustakim.
Masyarakat sekitar pun berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum yang jelas demi menjaga keadilan bagi konsumen BBM. bersubsidi.(Rls)
(TiM/RED)