Terkait,!! Indomaret Ada di Lingkungan Rumah Sakit, Humas RSUD Mempertanyakan Legal Standing Kepada Jurnalis..!!
Menurut informasi yang beredar, minimarket tersebut telah beroperasi selama Satu Tahun terakhir di kompleks RSUD, kabupaten Tangeran Namun, beberapa pihak menilai keberadaan minimarket ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat belum ada keterbukaan informasi publik (KIP)
"Ini penting agar operasionalnya tidak mengganggu aturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat terutama ada PAD yang masuk ke pemerintah kota Tangerang, karena lahan RSUD itu berada di wilayah hukum kota Tangerang
Dan humas RSUD kabupaten Tangerang jelas, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka
"Kemudian awak media coba mengkonfirmasi Humas RSUD Kabupaten Tangerang DR Hilwani ia menegaskan bahwa dalam hukum itu ada legal standing, siapa yang punya Hak siapa yang punya kewajiban, maka dalam perikatan perjanjian pun juga ada lega standing, Nah anda ini legal standingnya apa,!! Kalau Sebagai jurnalis tidak ada investigasi semacam ini," katanya
Maka itu saya belum bisa jawab karena legal standing anda belum jelas, nah yang perlu di tanyakan silahkan tanyakan aja ke Indomaret bukan saya bela siapa ni Yach.!!kalaw memang legal standing nya tepat ga masalah bisa kami jawab," cetusnya
Lanjut "Hilwani humas RSUD kabupaten Tangerang, dan ia juga mengatakan bahwa Legalitas anda apa,? LSM apa jurnalis,? jika anda jurnalis atau media artinya kami tidak bisa memberikan informasi, harus tentukan legal standingnya," tandasnya
Sementara itu, pihak Indomaret mengatakan bahwa berdirinya toko ini sudah satu tahun, dan saya hanya sebagai kepala toko saja..!! Silahkan nanti komunikasi dengan supervisor saya," tutupnya.[RED] ilham