Oknum Tata Ruang Jakarta Utara Diduga Main Mata, Gratifikasi Merajalela, Izin Bangunan Ilegal Merajalela
Oknum Tata Ruang Jakarta Utara Diduga Main Mata, Gratifikasi Merajalela, Izin Bangunan Ilegal Merajalela
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta Utara, 29 November 2024 - Fenomena memprihatinkan terjadi di Jakarta Utara, dimana dugaan gratifikasi dan permainan izin bangunan ilegal merajalela di wilayah tersebut. Hal ini mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah dari retribusi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
FM, Ketua Lembaga Anti Korupsi KPK Nusantara, GAAS (Gerakan Advokat & Aktifis), Ketua Harian GRIB JAYA Jakarta Utara, Kabiro DKI Media, juga Ketua Departemen BADAN ADVOKASI INDONESIA DKI, dan SEKJEND LBH RKN, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini.
“Kasudin Tata Ruang tidak pernah mau berkomunikasi, bahkan kami pernah mengunjungi langsung ke kantornya saja tidak pernah berjumpa sama sekali. Mereka menghalau kami dengan alasan rapat koordinasi, meeting, cuti dan lain-lain. Pelayanan publik macam apa ini, kalau pejabat publiknya saja tidak humble dan welcome, tapi kalau untuk kontraktor dan owner juga developer mereka buka pintu!” tegas FM.
Ia juga menyebutkan beberapa kasus bangunan ilegal di Jakarta Utara, diantaranya di kawasan Penjaringan, PIK, Kapuk Muara, Pluit, Kelapa Gading, dan Sunter.
Beberapa kasus menonjol:
- Di Kelapa Gading, oknum Benny dan Teddy dari Kecamatan Kelapa Gading diduga membanderol segel bangunan ilegal sebesar Rp 150 juta.
- Proyek ruko Artha Gading yang ilegal, dengan penanggung jawab Jefrry, dilaporkan sudah berkoordinasi dengan oknum Benny dari Kecamatan Kelapa Gading, namun sampai saat ini izinnya tidak terbit.
- Showroom dan bengkel Wuling di Sunter, Hollywings, dan Helens Night Club juga diduga beroperasi tanpa izin.
- Ruko Resto Boulevard yang memiliki ketinggian signifikan, diduga menggunakan izin lama yang sudah digunakan di sebelahnya.
- Raden Jaya Rahmat, oknum Tata Ruang Koja, dilaporkan mengurusi izin di Kelapa Gading dengan dua proyek, namun hanya satu yang memiliki PBG, itu pun dengan nilai fantastis.
FM juga mempertanyakan peran Kepala Dinas Tata Ruang Heru Hermawanto dan Kepala Sudin Jogi Hardjudanto dalam kasus ini. Ia menuding keduanya mengetahui praktik gratifikasi yang terjadi dan hanya menunggu setoran dari masing-masing kasudin di wilayah DKI.
“Data-data bangunan ilegal ini tetap dijaga subur oleh oknum Tata Ruang hingga divisi kecamatan di Jakarta Utara. Sudah waktunya kinerja buruk seperti itu dievaluasi,” ujar FM.
Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dari Kementerian PUPR dan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk memperbaiki sistem perizinan dan menegakkan hukum di Jakarta Utara. FM mengharapkan pergantian oknum yang tidak amanah dengan profil ASN yang profesional, jujur, dan berani terbuka terhadap publik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada komunikasi dari Kepala Dinas Heru Hermawanto dan Kepala Sudin Jogie Hardjudin[Red ]Maharani,sh