Maraknya Tambang Tanah Cabluk Ilegal yang di Duga Tidak Memiliki Izin Galian C Seakan Sudah Kebal Hukum ada di Beberapa Titik Di Kabupaten Pangandaran
TRANSFORMASINUSA.COM |Pangandaran, 12/11/2024- di duga , maraknya galian tanah yang tidak memiliki izin galian C seakan kebal hukum ,di sinyalir galian C Tampa izin di wilayah hukum polres Pangandaran ada beberapa titik lokasi semuanya di duga tidak memiliki izin galian C di Pangandaran seakan meraja rela.
Saat ini investigasi awak media sambar id melintas di jalan lintas desa yang ada di beberapa titik terlihat alat berat dan damtruk terpantau jelas sedang beroperasi, namun sopir dan damtruk bungkam tidak mau di ajak bicara untuk kompirmasi,di lokasi galian urukan tanah cabluk.
Dari pihak APH harus menindaklanjuti dugaan pelaku galian tambang ilegal yang tidak memiliki izin galian C, seakan beberapa tambang tanah yang tidak memiliki izin galian C,di duga sudah di beringin aparat kepolisian.
Sampai dugaan pelaku usaha tambang tanah yang tidak memiliki izin galian C ini di beritakan, awak media awak media akan berkoordinasi dengan APH untuk bisa mendindak sesuai hukum yang berlaku.
Aktifitas tambang tanah cabluk ini di duga sudah beroperasi senjak lama yang tidak pernah tersentuh hukum, ataupun mungkin di duga sudah di bekingin oleh aparat kepolisian .
Hal ini tidak bisa tinggal diam dan sudah tugas APH dan aparat kepolisian,untuk menghentikan praktek dugaan galian tanah yang tidak memiliki izin galian C yang mana akan merusak ekosistem alam yang ada, yang akan berdampak pada masyarakat
Selain itu di temukan juga beberapa jerigen bahan bakar solar di lokasi tambang, yang di duga bahan bakar solar yang tidak memiliki dokumen atau (BAHAN BAKAR SOLAR SUBSIDI) ,seakan dugaan apa yang di lakukan pelaku tambang tanah yang tidak memiliki izin galian C seperti hal biasa .
Sumber : Tim/Red