Dugaan Pungli Oknum Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Kelapa Gading, Segel Merah Dibanderol Rp 150 Juta
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta Utara, 25 November 2024 - Tim Investigasi lapangan dari Lembaga KPK NUSANTARA dan media DKI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Kelapa Gading. Dugaan ini muncul dari proyek pembangunan ruko di Villa Artha Gading F36, yang disegel merah karena tidak memiliki izin resmi.
Menurut keterangan YN, pelaksana proyek, oknum petugas Benny Chrisdwicahyadi dan Teddy, yang diketahui mengetahui proyek ilegal tersebut, menuntut pembayaran hingga Rp 150 juta untuk membuka segel merah dan mengizinkan pembangunan dilanjutkan.
"Kami berhenti dulu membangun karena owner, Pak Eddy Eng Lie, merasa keberatan atas permintaan anggaran yang fantastis tersebut. Dia merasa dirampok oleh petugas tataruang Benny dan Teddy," ungkap YN.
Permintaan uang tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Tim investigasi yang mencoba mengkonfirmasi Benny dan Teddy di kantornya, justru mendapatkan respon menghindar dan terkesan kabur.
Ketua Lembaga KPK NUSANTARA, FM, menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas. "Mereka memang kalau tidak diberikan nominal yang sesuai mereka minta, maka bangunan di segel merah," tegas FM.
Ia menambahkan bahwa dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, khususnya Kasudin Tata Ruang Jogi Hadjudanto dan SEKDA Marullah Matali, perlu mengevaluasi kinerja oknum petugas tersebut.
"Segala bentuk penyimpangan seperti ini harus diinvestigasi dan diusut tuntas. DPRD provinsi juga perlu mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) 128 terkait produk aturannya," ujar FM.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat segel merah yang seharusnya digunakan untuk penegakan aturan, justru menjadi alat untuk melakukan pungli dan menguntungkan oknum petugas.
[RED]REALEASE_
43 MEDIA ONLINE/TABLOID/FISIK/ONLINE DKI.