Diduga ada Dalang di Balik Perusak Portal Desa Gintung yang di Police Line,Simak Penjelasannya !!
TRANSFORMASINUSA.COM | Tangerang dalang di balik tragedi perusakan portal desa Gintung dan kantor desa Gintung yang sudah di polis Line polisi Mapolsek Mauk berawal dari salah satu pengusaha galian ilegal berinisial JJN yang bermasalah dengan warga setempat intinya kurangnya komunikasi dan koordinasi kp Gintung desa Gintung kecamatan Mauk kabupaten Tangerang.
Sebelum nya terjadi pengerusakan portal salah satu pengusaha pemilik galian ilegal berinisial JJN Janji ketemuan di rumah makan Abah Cianjur Salah satu nya pelaku dugaaan perusakan portal desa yang bernama Inisial GPNG Dan ARS Terjadilah Transaksi pengondisian Yang Sangat pantastis sebesar 15 JT rupiah secara transfer ke saudara Dedi selalu pimpinan redaksi saudara pelaku perusakan Inisial ARS dan juga ada bukti transfer 1 jt rupiah ke saudara GPNG Dana Aliran dari pelaku usaha galian c ilegal Hingga terjadi pelanggaran pasal 170 perusakan portal yang di saksikan Binamas Polsek Mauk serta perangkat desa Kadus Gintung di Vidio kan lah sebagaimana bukti otentik pihak penyidik kepolisian Polsek Mauk.
Selang satu hari perusakan portal desa Gintung beredarnya berita terkait polis Line yang di rusak oleh seseorang oknum di Duga di bayar pelaku usaha galian c ilegal yang berinisial JJN.
Kronologis kejadian pelaku dugaaan perusakan portal desa Gintung yang di BAP kepolisian Polsek Mauk Memberi kan keterangan bahwa ARS Dan GPNG Di suruh oleh seseorang di duga pelaku usaha galian c ilegal yang berinisial JJN menurut keterangan BAP kepolisian pelaku perusakan ujar nya.
Sebelum terjadi perusak malam itu saudara GPNG dan ARS Serta pelaku usaha galian c ilegal minum minuman keras di lokasi tambang yang tak jauh dari TKP kejadian, Mungkin di dasari Miras pelaku usaha membeli Minuman keras yang sengaja di beli untuk membuat pelaku terperdaya hingga akhirnya terjadi tindakan arogan merusak polis line portal desa Menurut salah satu yang besama sama ada di lokasi tambang galian c ilegal ucap nya.
APH penegak hukum segera proses dan adili bagi pelaku dugaaan dalang perusakan hingga merugikan seseorang yang sedang kekurangan secara finansial hingga di manfaatkan oleh seseorang oknum di duga dalang perusakan portal desa dan polis Line kepolisian Mapolsek Mauk.
Harapan pelaporan dari perangkat pemerintahan desa pihak BPD dan kepala desa Gintung tidak ada kata damai saat di konfirmasi awak media tetap proses hukum berjalan agar ada epek jera bagi dalang perusakan portal desa Gintung dan polis line kepolisian Mapolsek Mauk.
APH penegak hukum harus ditegakkan bagi pelanggar hukum yang mendalangi kejadian ini harus di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia tandasnya
Red/Edo rohyadi