Machril,S.E : Kalau Mau Beres, Jiwasraya Kembalikan 70 Nasabahnya ke Bank Mitra asal Nasabah Bancas
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta - Nasabah menolak restru yg bersisa 0,3% yang menurut AJS tinggal 198M dan menurut Nasabah 205M Sebenarnya tidaklah terlalu banyak, dan mudah diselesaikan. Secara teknis perbankan sangat Mudah sekali, hanya tinggal over booking saja, lalu rekening nasabah di debet atau diisi oleh Bank. Urusan nasabah dan jiwasraya sudah diambil alıh oleh Bank, hal tersebut. Diungkap Machril, S.E. Selaku Anggota KONSOLNAS kepada awak media. Di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurutnya, Dasarnya adakah bahwa kewajiban mengembalikan ada dalam UU Perasuransian, Peraturan OJK dan Rekomendasi BPK.RI.DPD.RI juga kasih Rekomendasi untuk kembalikan uang nasabah.
"Janji Menkeu di LKPP Tahun 2020 Serta perintah OJK di PKU tgl.11 Sept 2024 terakhir Surat Menkeu melalui Email DJKN bahwa Menkeu menghargai Putusan pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, diserahkan kepada regulator dalam hal ini OJK, "ujarnya.
Machril menambahkan, Sehingga Tidak Ada alasan Lagi Jiwasraya menghambat Pengembalian Uang nasabah yg sudah lama Jatuh tempo, malah Dalam UU apabila menghambat bisa Mendapat Sanksi.Kami juga sekalian melaporkan kepada Badan Pengawas OJK Dalam sepak terjangnya mengawasi jiwasraya.," tambahnya.
"Badan Supervisi OJK yang baru dibentuk di bulan Desember 2023 dalam UU PPSK no.4 Tahun 2023 agar sudah mulai menampakan taringnya, jangan terlalu lama mengamati nanti terlena, industri Asuransi jiwa sangat terpuruk sekali," Pungkasnya..
[ RED ]