NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Ibu Supriyani Bebas! Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Menangguhkan Penahanan

Ibu Supriyani Bebas! Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Menangguhkan Penahanan

 
TRANSFORMASINUSA.COM | Konawe Selatan, 22 Oktober 2024 -  Kabar gembira datang dari dunia pendidikan Konawe Selatan. Ibu Supriyani, S.Pd., guru honorer di SDN 4 Baito yang ditahan sejak 15 Oktober 2024 terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, akhirnya dibebaskan.
 
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, melalui Jaksa Penuntut Umum Endra Rezkyanur, S.H.,  mengeluarkan surat penetapan hakim yang berisi penangguhan penahanan untuk Ibu Supriyani. Surat penetapan tersebut dikeluarkan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, setelah tim media TRANSFORMASINUSA.COM  mempublikasikan kasus Ibu Supriyani.
 
"Demi Keadilan dan Kebenaran, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," demikian tertulis di bagian atas surat penetapan hakim tersebut.
 
Dalam surat penetapan, disebutkan bahwa:
 
1. Menangguhkan penahanan terdakwa atas nama SUPRIYANI, S.Pd Binti SUDIHARJO terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024;
2. Memerintahkan agar terdakwa SUPRIYANI, S.Pd Binti SUDIHARJO segera dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kendari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024.
 
Dengan demikian, Ibu Supriyani telah dibebaskan dari tahanan dan  diperbolehkan untuk kembali pulang ke rumahnya.
 
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas  keputusan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang telah mencabut penahanan Ibu Supriyani," ujar salah seorang guru di SDN 4 Baito.
 
Kabar pembebasan Ibu Supriyani ini disambut gembira oleh para guru dan masyarakat Konawe Selatan. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan  Ibu Supriyani dapat kembali mengajar di sekolah.
 
"Kami sangat mendukung Ibu Supriyani dan  berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil," ujar guru tersebut.
 
#SaveIbuSupriyani #SolidaritasGuru #KeadilanUntukGuru #KonaweSelatan.

 [ RED/TIM ]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama