SBPU Depan Sirkuit Mandalika dan Kafe MBC Masih Sengketa, Pemda Belum Kasih Tukar Guling ke Umar
TRANSFORMASINUSA.COM | Lombok - Kawasan Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang kini menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), terus menghadapi berbagai masalah yang belum terselesaikan, salah satunya adalah sengketa lahan milik Umar, seorang tokoh terkemuka yang dikenal sebagai Sultan di Kute Mandalika. Umar merupakan salah satu pemilik lahan terbesar di kawasan tersebut, namun hingga saat ini, penyelesaian pembayaran atas lahan-lahannya belum sepenuhnya terlaksana.
Salah satu permasalahan yang mencolok adalah terkait lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di depan Sirkuit Mandalika. Umar sebagai ahli waris dari tanah dengan nomor Persil 141 dan nomor buku pendaftaran 3997 yang didaftarkan sejak 15 September 1958, hingga kini belum menerima mekanisme tukar guling yang dijanjikan oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
Selain SPBU, beberapa lahan milik Umar yang belum mendapatkan pembayaran mencakup tanah di lokasi kafe Mandalika Beach Club (MBC) dengan luas 38 are dan 63 are, serta lahan seluas 17 hektar di kawasan Sirkuit Mandalika. Tidak hanya itu, tanah milik Amaq Maye, yang mencakup 49.980 m² dan 49.985 m², serta tanah milik Dewi Ratna Ayuati, istri Umar, dengan luas 49.970 m² dan 49.995 m², juga belum diselesaikan. Tanah seluas 9 hektar lainnya yang digunakan untuk pembangunan Hotel Pullman, Hotel Latulip, dan Hotel Paramon, juga masih dalam sengketa.
Meskipun Umar telah memberikan dukungannya terhadap proyek-proyek pemerintah di kawasan Mandalika, hak-haknya sebagai pemilik tanah belum terpenuhi. Tanah-tanah yang seharusnya diganti dengan mekanisme tukar guling masih belum terealisasi, menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak besar bagi keluarga Umar.
Untuk memperjuangkan hak-haknya, Umar telah meminta bantuan hukum dari PT Berita Istana Negara. Pimpinan kantor hukum tersebut, Dedy Afriandi Nusbar, SH, bersama Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana Negara, serta tokoh Lombok Barat, Hamjad Nahwie, memberikan dukungan penuh agar Umar mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warsito menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya SPBU dan kafe di kawasan ITDC Mandalika jelas merupakan milik Umar yang dulunya dijanjikan akan diganti melalui tukar guling. Namun, hingga kini, Pemerintah Daerah Lombok Tengah belum melaksanakan kesepakatan tersebut.
Kasus Umar ini semakin menambah daftar panjang masalah kepemilikan tanah di kawasan Mandalika yang meskipun telah menjadi sorotan dunia berkat keberadaan sirkuit tersebut, tetap diliputi oleh masalah hukum dan administrasi yang belum terselesaikan. Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(BiN)