Gudang di Tangerang Diduga Simpan Oli Bekas Legalitasnya Dipertanyakan
TRANSFORMASINUSA. COM | Kota Tangerang - Dugaan penimbunan limbah bahan bakar berbahaya (B3) ilegal kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Kalisabi, Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, menjadi sorotan. Gudang yang diduga milik pria berinisial (IP) ini terindikasi dijadikan tempat penyimpanan oli bekas.
Terpantau awak media, gerbang berwarna biru yang menandakan gudang tersebut, menimbulkan kecurigaan. Saat dikonfirmasi, salah satu penjaga area yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa gudang tersebut sudah mendapatkan izin. Namun, ia juga mengakui bahwa tempat tersebut sebelumnya digunakan sebagai gudang solar ilegal.
“Surat dan legalitas lengkap, tapi soal tempat disini waktu itu sebelumnya jadi gudang solar Ilegal, jadi kesannya disini tuh tempat ilegal,” ungkap penjaga tersebut pada Sabtu (28/9)
Perlu diketahui, oli bekas mengandung banyak bahan kimia yang berbahaya dan mudah terbakar. Pembuangan oli bekas ke tanah atau saluran air dapat mencemari lingkungan dan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan oli bekas di gudang tersebut.
[RED]ilham