NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Sejumlah Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi Bingung dan Resah Saat di Minta Membongkar Lapak Usaha Nya.

Sejumlah Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi Bingung dan Resah Saat di Minta Membongkar Lapak Usaha Nya.

 


TRANSFORMASINUSA.COM | Tangerang ,Sejumlah pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap kecamatan Kosambi bingung dan resah saat di datangi Lurah beserta satuan perangkat kerja nya,yang meminta membongkar lapak usaha nya oleh H. Saduni S. Sos selaku lurah Dadap, kamis (22/8/2024). 

Seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengaku bingung dan resah jika harus membongkar warung daganganNya. "Ya, saya bingung kalau diminta harus membongkar usaha warung ini, mata pencarian saya ya di sini".mau dagang dimana lagi," katanya dengan wajah bingung,  (jumat 23/8/2024).

Pedagang tersebut  mengaku kecewa kepada pemerintah setempat. Pasalnya, sudah lama ia berdagang dikawasan ini. Namun ia heran, mengapa ada larangan berjualan. "Kami berharap  Pak Lurah H. Saduni S.Sos untuk membuka hati nurani, agar pedagang disini dapat solusi yang baik dan tidak merugikan kami," sambung Nya. 

Pedagang yang telah membuka usaha selama beberapa tahun ini juga mengaku bingung dan resah , kalau-kalau penggusuran benar-benar terlaksana.

Ketika awak media mendatangi Kantor kelurahan Dadap Kecamatan kosambi saat hendak konfirmasi seputar kedatangan Lurah dan satuan perangkat kerja Nya,ke warung warung pedagang di kawasan Pantai Indah Dadap,Lurah Dadap Saduni S.Sos mengatakan kepada Media bahwa tanah yang  ada itu adalah tanah milik Efendi Cong,dan Efendi Cong sendiri izin kepada lurah untuk dipagar,dan kalaupun tanah bangunan liar juga harus ikutin prosedur,SP1,SP2,Efendi Cong Sendiri menugaskan Heru untuk meminta izin kepada lurah hanya sebatas lisan saja dan tugas Heru sendiri untuk mengawasi dilapangan,Heru sendiri salah satu LSM ICAK.dan ada surat tugas/surat kuasa dari Efendi Cong.

Lurah juga mengatakan tanah tersebut  tanah milik/Tanah Pribadi Efendi Cong,karna tanah ini mau dibongkar dan jagan sampai salah komunikasi,pemilik lahan pasang pondasi dan atas arahan minta satu minggu untuk dipagar oleh Efendi Cong,pemilik lahan dan lurah hanya melanjutkan saja selebihnya tergantung pemilik lahan kecuali itu bangunan bangunan liar  harus pakai aturan,Efendi Cong sendiri bilang mereka selama ini yang punya warung warung itu tidak pernah minta izin untuk membangun kepada saya." Ujar Lurah sambil menirukan ucapan Efendi Cong

"Warung warung yang ada dilahan Efendi Cong sendiri berdiri kurang lebih sudah 5 tahun." lurah Dadap.



[ RED  / TIM ]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih