NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Perkuat Kepemilikan Lahan, Tan Man Hua Ajukan 35 Bukti Surat Kepemilikan Serta Izin-izin Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang

Perkuat Kepemilikan Lahan, Tan Man Hua Ajukan 35 Bukti Surat Kepemilikan Serta Izin-izin Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang

 

TRANSFORMASINUSA.COMTangerang | - Persidangan sengketa lahan seluas 1.500 m² antara Tan Man Hua (Tergugat I) dengan PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis (Penggugat) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2024/PN Tng, Tan Man Hua memperkuat klaim kepemilikannya dengan menyerahkan 35 bukti surat yang mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), putusan pengadilan, dan izin-izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Tan Man Hua berupaya membuktikan keabsahan klaim atas lahan tersebut, yang juga diklaim oleh dua perusahaan pengembang. Bukti-bukti yang diajukan Tan Man Hua termasuk:


- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tan Man Hua.

- Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2014 dan No. 57/2014 dengan Nuriyah.

- Putusan Pengadilan No. 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng yang menyatakan Tan Man Hua sebagai pemilik sah.

- Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Pengadilan Negeri Tangerang.

- Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang merujuk pada putusan pengadilan.

- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

- Izin-izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk PKKPR dari DPMPTSP.


Tan Man Hua juga menyertakan bukti dari Mahkamah Agung terkait gugatan kabur dan asas ne bis in idem sebagai yurisprudensi. Sementara itu, BPN Tigaraksa (Tergugat II) menyampaikan dua bukti berupa fotokopi Buku Tanah dan surat ukur yang menunjukkan bahwa lahan 1.500 m² tersebut terdaftar atas nama Tan Man Hua.

Di sisi lain, PT Anugerah Tangerang Indah mengajukan 23 bukti surat, termasuk Akta Jual Beli dan Akta Pelepasan Hak yang menunjukkan klaim mereka atas lahan tersebut.

Kuasa hukum Tan Man Hua, Hendra Gunawan,.SH.MH,CLA , menjelaskan bahwa seluruh 35 bukti yang diserahkan telah diverifikasi oleh Majelis Hakim. "Bukti-bukti tersebut meliputi perolehan lahan, bukti kepemilikan, putusan-putusan pengadilan, serta izin-izin yang telah diperoleh," ujarnya.

Hendra menambahkan bahwa lahan yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah kemungkinan memang ada, tetapi bukan di lokasi yang dimiliki kliennya. "Kami tetap menghormati proses persidangan dan menunggu keputusan Majelis Hakim," katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 September 2024, dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari Penggugat dan bukti dari BPN Tigaraksa. Pemeriksaan setempat (descente) oleh Majelis Hakim dijadwalkan pada 6 September 2024 untuk meninjau langsung objek sengketa.

Hendra Gunawan,.SH.MH,CLA berharap persidangan berjalan adil dan transparan, serta kliennya memperoleh keadilan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

[ RED ]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih