Modus Arisan Ternyata Menipu, Wanita Asal Kota Tangerang
TRANSFORMASINUSA.COM |Tanggerang - Seorang warga Kota Tangerang berinisial GTG menjadi korban penipuan berkedok arisan. Ia bergabung dalam arisan yang dikelola oleh Nanda Prima Amalia, warga Lampung yang berperan sebagai ketua arisan. Awalnya, GTG mempercayai Nanda sebagai pemegang kendali arisan dan sempat mendapatkan giliran untuk menerima uang arisan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun, saat GTG seharusnya menerima uang arisan, Nanda meminta agar GTG menukar giliran dengan dirinya, dengan alasan Nanda sedang membutuhkan uang. GTG yang sudah mempercayai Nanda, setuju untuk menukar giliran tersebut. Sayangnya, setelah transaksi dilakukan, GTG mulai mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Nanda. Kelompok arisan yang semula ada di WhatsApp tiba-tiba dibubarkan oleh Nanda, dan upaya GTG untuk meminta kembali uang yang telah disetorkannya tidak direspons dengan baik.
GTG kemudian meminta bantuan kepada Agus Darma Wijaya dan menceritakan kronologis kejadian, lengkap dengan bukti-bukti berupa setoran transfer dan percakapan WhatsApp antara dirinya dan Nanda. Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, Darma Wijaya bersama tim media dan GTG mendatangi tempat usaha Nanda Prima Amalia di Jalan Slamet Riyadi No. 37, Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Di hadapan Darma Wijaya, Nanda memberikan berbagai alasan terkait keterlambatan pengembalian uang arisan. Namun, GTG yang hadir di lokasi tersebut memberikan penjelasan dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada. Orang tua dan karyawan Nanda juga berada di tempat usaha tersebut saat konfrontasi terjadi.
GTG menuntut agar Nanda segera mengembalikan uang arisan yang jumlahnya lebih dari seratus juta rupiah. Jika tidak, GTG mengancam akan melaporkan Nanda ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok arisan.
"Bila tidak segera dikembalikan, saya akan melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti-bukti yang ada," tegas GTG.
Darma Wijaya, yang telah mempelajari kasus ini, menyatakan bahwa perbuatan Nanda Prima Amalia diduga memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Transaksi yang terjadi cukup banyak, dan dari hasil penelusuran, uang tersebut masuk ke rekening Nanda Prima Amalia," ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan GTG berharap agar keadilan segera ditegakkan.
[ RED/ TIM ]