Megahnya Hotel Pullman Mandalika Kute di Lombok Tengah Menyimpan Masalah Besar yang Belum Terselesaikan
TRANSFORMASINUSA.COM | Lombok - Hotel Pullman Kute Mandalika, yang berdiri megah di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih menyimpan masalah besar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Di balik kemegahan bangunan hotel tersebut, terdapat sengketa lahan seluas 9 hektar antara Umar, pemilik asli tanah tersebut, dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Permasalahan ini bermula dari pengambilalihan lahan oleh ITDC dengan alasan untuk kepentingan negara. Namun, hingga saat ini, pembayaran kepada pemilik lahan asli, Umar, belum dilakukan. Alasan yang diberikan oleh pihak ITDC adalah bahwa pengambilalihan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan negara, yang membuat Umar tidak memiliki upaya untuk mempertahankan haknya karena harus berhadapan dengan aparat negara yang mendukung langkah ITDC, baik dari pemerintahan daerah maupun pusat.
Upaya hukum telah dilakukan oleh Umar melalui proses gugatan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Indonesia. Meskipun Umar memenangkan PK sebagai upaya terakhirnya untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya, permasalahan ini masih belum menemukan titik terang.
Kondisi ini akhirnya menarik perhatian PT Berita Istana Negara, yang berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi pemilik lahan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dedy Afriandi Nusbar, SH, Hamjad Nahwie, dan Warsito, selaku direktur utama PT Berita Istana Negara, telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Umar. Mereka akan memperjuangkan hak Umar hingga akhirnya lahan tersebut dapat kembali ke tangan pemilik aslinya, dengan harapan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara negara dan warganya.
Kasus Suap di Mahkamah Agung
Kasus ini juga bersinggungan dengan dugaan suap sebesar Rp 27 miliar di Mahkamah Agung yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Umar mencurigai bahwa kekalahannya dalam PK kedua terkait dengan kasus suap ini, terutama mengingat jarangnya PK kedua yang berhasil di MA. Umar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Lahan sengketa seluas 22 hektar, yang saat ini berdiri tiga hotel besar—Pullman, Paramount, dan Royal Tulip—menurut Umar bukanlah lahan klaim, melainkan tanah yang dibelinya secara sah. Pengadilan beberapa kali memenangkan Umar, namun kekalahan di PK kedua membuatnya meragukan proses hukum yang berlangsung.
"Ini demi keadilan dan penegakan hukum di negara kita," tegas Umar.
Penulis: Tim Istana Negara