NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Serobotan Lahan yang Merugikan Pemilik Lahan Desa Mekarsari Laporkan Kasusnya ke Polda Banten

Serobotan Lahan yang Merugikan Pemilik Lahan Desa Mekarsari Laporkan Kasusnya ke Polda Banten


TRANSFORMSINUSA.COM | 
TANGGERANG,Rabu (14/8/2024) Pemilik lahan (Sdri tan Man Hua) di kampung Periuk  Desa Mekarsari kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang  Lapor ke Polda Banten,  pada tanggal 9 Agustus 2023,  PT JAYA GARDEN POLIS dan PT ANUGERAH TANGERANG INDAH melakukan  klaim memilik lahan seluas 1.5000 m2 dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) no.975/JB/AGR/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 dan/atau Akta Pelepasan Hak No.91 Tanggal 22 Januari 1996, dan klaim tersebut dilanjutkan dengan melakukan Pemasangan Plang Nama, Pendirian Pos Penjagaan dan pemasangan Pagar Panel diatas lahan milik Sdri.Tan Man Hua yang terletak di Blok 001 Kampung Periuk desa Mekarsari Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang,


Tindakan tersebut telah  merusak Akses jalan perumahan yang sedang dibangun oleh pengembang PT GRIYA RAJEG SENTOSA. Atas kejadian Tersebut, kuasa hokum dari PT JAYA GARDEN POLIS dan PT ANUGERAH TANGERANG INDAH serta Kuasa Hukum Sdri Tan Man Hua telah melakukan mediasi di Polres Kabupaten Tangerang namun tidak menemukan titik temu, Atas Kejadian tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 Sdri Tan Man Hua melalui Kuasa Hukumnya Hendra Gunawan ,SH.,MH., CLA melaporkan PT JAYA GARDEN POLIS dan PT ANUGERAH TANGERANG INDAH ke Polda Banten  



Atas Dugaan Tindak Pidana Pengursakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama, dan telah diterima dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/X/SPKT III. DITRESKRIMUM/2023/POLDA/BANTEN. Kepada Penyidik Polda, Sdr Tan Man Hua melalui Kuasa Hukumnya Hendra Gunawan ,SH.,MH.,CLA telah menunjukkan semua bukti-bukti/Legalitas asli terkait alas hak, Bukti kepemilikan  atas lahan dengan total seluas 13.457 m2 oleh Sdri Tan Man Hua. Termasuk menjelaskan asal-usul perolehan lahan yang dimiliki oleh kliennya, Sdri Tan Man Hua yang dahulunya  dibeli pada tahun  2014 dari lahan  milik Keluarga Besar Prengki Muhamad (Alm) yang diperoleh dari Over Garapan sesuai dengan surat Over Garap yang disepakati oleh kedua belah Pihak antara Prengki Muhamad (Alm) dengan Ahi Jamaan (Alm) surat Redis Nomor 150/B/VIII/50/1964 yang dikeluarkan Menteri Agraria dengan Luas + 7.800 M2. Dan Luas + 5.000 M2. Sedangkan lahan yang di klaim oleh PT ANUGERAH TANGERANG INDAH selaku TERLAPOR berdasarkan keterangan pada Akta Jual Beli (AJB) no.975/JB/AGR/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 dan/atau Akta Pelepasan Hak No.91 Tanggal 22 Januari 1996 merupakan lahan Hak Milik Adat yang dibeli dari Sdri.Diah Ratnawati dan selaku pemilik Sebelumnya adalah Asmuni Binti Iyang, data dan keterangan yang sama juga tercatat dalam Buku Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg. “Dari perolehan/asal usul lahan saja sudah Jelas Berbeda, jadi tidak mungkin ada tumpang tindih kepemilikan tambahnya”. Selaku PELAPOR, Sdri Tan Man Hua melalui Kuasa hukumnya juga meyakini bahwa lahan seluas 1.500 m2 yang dimaksud /diklaim oleh TERLAPOR Tidak berada didalam lokasi lahan milik Kliennya (Sdri Tan Man Hua), “Tidak ada Tumpang tindih” sebagaimana yang disampaikan  TERLAPOR. Dan ini jelas di perkuat oleh adanya Perbedaan batas-batas lahan dari masing-masing keterangan dokumen yang dimiliki oleh Sdri Tan Man Hua (PELAPOR) yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akta Jual Beli (AJB) milik PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (TERLAPOR). 


Dimana  batas batas tanah milik Sdri Tan Man Hua (PELAPOR)sebagaimana penjelasan pada Gambar Situasi  Sertifkat Hak Milik Nomor: 01250 dan 01251 sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : Kavling Warga.Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : Jalan Desa (Batu).Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : H.Sarun.Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : Ahmad Damhuri.Sedangkan batas-batas tanah  Milik yang diklaim dan diakui sebagai milik PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (TERLAPOR) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) no.975/JB/AGR/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 dan/atau Akta Pelepasan Hak No.91 
Tanggal 22 Januari 1996 adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik: H. Rahman Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : H.Mugni Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nasin Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : H.Jafar Sehingga berdasarkan perbedaan batas-batas sesuai pada masing-masing dokumen tersebut

Kami sangat meyakini TERLAPOR  telah salah/keliru terhadap lokasi Objek Tanah yang dimaksud dan Tidak ada itu yang namanya adanya Tumpang tindih sebagaimana yang pernah di sebutkan oleh Terlapor saat proses mediasi di Polres kabupaten Tangerang, Karena hingga saat ini kami Tidak Pernah mendapatkan ataupun ditunjukkan dokumen yang menyatakan hal tersebut, Klien kami (Sdri Tan Man Hua) sudah menguasai lahan tersebut sejak pembelian ditahun 2014, dan Jika PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (TERLAPOR) memang merasa memilik hak atas lahan seluas 1.500 m2 diatas lahan klien kami, mengapa baru sekarang (Agustus 2023) mereka melakukan klaim tersebut??  Mengapa Klaim dilakukan sejak mengetahui lahan tersebut akan dibangun perumahan?? Luas lahan yang mereka (PT ANUGERAH TANGERANG INDAH  red) memang sedikit hanya 1.500 M2, namun hal tersebut telah menganggu dan menghambat jalannya prose pembangunan Perumahan dilahan milik Klien Imbuhnya.Namun pada bulan Februari 2024, 


PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (TERLAPOR) justru melakukan Gugatan terhadap Sdri Tan Man Hua (tergugat I) dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Tangerang (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register  Perkara : 135/Pdt G/2024/PN Tng. dalam Eksepsi, selaku kuasa Hukum Sdri Tan Man Hua, hendra telah menjeleskan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PT ANUGERAH TANGERANG INDAH kepada kliennya adalah Tidak Jelas(Obscuur libel), isinya gelap (Onduidelijk) dan terhadap gugatan tersebut harus ditolak atau Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO). Pada  Objek Gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun pada Posita Gugatannya adalah terkait Pembatalan Sertifikat yang mana permasalahan Tersebut harusnya menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Serang Banten Bukan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang . Sebagaimana Putusan MA No.2815 K//PDT/2009 tanggal 22 Maret 2010, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 


tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima sehingga terhadap Gugatan Pengugat mesti di tolak seluruhnya.adapaun alasan lain yang disampaikan Hendra dalam menyatakan hal tersebut diatas adalah karena terhadap Objek lahan milik Kliennya (Sdri Tan Man Hua) yang di klaim kepemilikannya oleh PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (Penggugat) sudah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 22 September 2020, Pengadilan Tinggi Banten Putusan nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 3 November 2021 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2193 K/Pdt/2022 yang telah diputus pada tanggal 4 Agustus 2022 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial melalui Surat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang nomor: MP.01.02/1740-36.03/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang mana dalam putusan tersebut Menyatakan : Tan Man Hua  sebagai Pemilik yang Sah atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01250/Mekarsari, surat ukur nomor 80/mekarsari/2014, tertanggal 30 Januari 2014, seluas 8.457 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01251/Mekarsari, surat ukur nomor 81/mekarsari/2014, tertanggal 30 Januari 2014, seluas 5.000 m2 atas nama Tan Man Hua, yang terletak di desa Mekarsari, kec.Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten dan Menyatakan Akta jual Beli (AJB) antara Nyonya Tan Man Hua dengan Nuriyah, yakni Akta Jual Beli (AJB) nomor 56/2014, tertanggal 2 Juli 2014 yang di buat oleh dan dihadapan Thomas Wio, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) dan Akta Jual Beli (AJB) nomor 57/2014, tertanggal 2 Juli 2014 yang di buat oleh dan dihadapan Thomas Wio, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Adalah SAH menurut Hukum.sebagaimana dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 1917 KUH Perdata menyatakan Suatu perkara Tidak Dapat kembali diadili apabila terdapat kesamaan alasan (posita), para pihak dan hubungan hukum dan diperkuat dengan Pasal 1918 yang menyatakan Putusan hakim terdahulu dapat dijadikan alat bukti autentik, Pasal 1919 Melarang diajukannya gugatan kembali terhadap perkara yang sama di mana hakim telah membebaskan tergugat dari gugatan serta Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem, dalam hal Posita Gugatan dan Objek yang di Gugat Oleh PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (Penggugat) sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) berdasarkan Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tangerang nomor: W29.U4/903/HT.04.09/I/2024  tertanggal 30 Januari 2024berdasakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969, Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969, Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973, Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976, Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 yang pada pokoknya menyatakan “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya atau Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, dalam permasalahan ini terhadap Gugatan yang diajukan Oleh  Oleh PT ANUGERAH TANGERANG INDAH (Penggugat) seharusnya dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem atau gugatan dinyatakan ne bis in idem.


”Kuasa Hukum Sdri tan Man Hua (Tergugat I) mengatakan “ saat ini sidag sudah memasuk tahap/ agenda Pembuktian dari para Pihak, ada 35 Bukti yang sudah kami sampaikan ke Persidangan baik itu bukti kepemilikan maupun izin-izin yang sudah diperoleh dari pemerintah setempat terkait izin perumahan  milik Klien kami dan PT GRIYA RAJEG SENTOSA selaku Perusahan yang menjalin kerjasama dengan Klien Kami,"ucapnya


Kami sangat meyakini bahwa berdasarkan bukti, data-data, dokumen yang dimiliki klien kami berikut alasan dan dasar hukum yang sudah kami sampaikan pada fakta persidangan, Gugatan Penggugat tersebut Seharusnya (akan) ditolak atau Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO). Namun Kami tidak mau mendahului atau Terlalu Percaya diri terhadap permasalahan tersebut. Kami akan tetap menghormati dan mengikuti Proses Hukum yang sedang berjalan ,baik Proses penyelidikan di Polda Banten maupun proses Persidangan yang sedang berjalan. Dan berharap proses penegakan Hukum bisa dilakukan secara Objektif, sesuai aturan dan dengan Cara yang Baik dan Bersih dari praktek KKN ,"terangnya [Red/tim]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih