NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Juga Dicurigai oleh Warga NTB

Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Juga Dicurigai oleh Warga NTB

TRANSFORMASINUSA.COM | Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait Peninjauan Kembali (PK) 2 di MA sebesar Rp 27 miliar dari Roby Karmoko atas kasus suap perkara hakim agung. Namun, kecurigaan juga datang dari Umar, warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.


Sehari sebelum kasus suap tersebut terungkap, Umar mengalami kasus serupa. Ia berperkara dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atas lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seluas kurang lebih 22 hektare. Di atas lahan tersebut kini berdiri tiga hotel megah, yakni Hotel Pullman, Paramount, dan Royal Tulip.


Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat. Pada poin lima putusan yang diketuai Dr. H. Hamdi, M.Hum, MA menyatakan bahwa segala surat atau dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa yang dibuat para pihak tergugat, dilakukan secara melawan hukum. Selanjutnya pada poin enam disebutkan bahwa pihak tergugat, yakni ITDC, Pullman, dan para pihak lainnya diminta segera mengosongkan lokasi sengketa dengan merobohkan bangunan yang sudah ada. Pengadilan juga memerintahkan agar pihak tergugat segera menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah, bila perlu dengan menggunakan aparat kepolisian.


Sebelum eksekusi terjadi, ITDC kemudian mengajukan PK 2 atas kasus tersebut dan dimenangkan oleh MA. Dalam perkara inilah Umar mencurigai kekalahan yang dialami dirasa janggal. Mengingat, hanya sedikit sekali pihak yang mengajukan PK 2 dan dimenangkan di MA. "Kami mencurigai ada kaitannya kasus suap yang melibatkan Sekretaris MA dengan perkara kami," ujar Umar saat ditemui wartawan, Rabu (14/6).


Karena itu, Umar meminta KPK dan pihak terkait lainnya untuk mengusut perkara kekalahannya atas PK 2 di MA. Sebab, tidak menutup kemungkinan perkara yang dialaminya juga memiliki tendensius tersendiri. Mengingat, pada beberapa tahapan peradilan, Umar sudah dimenangkan. "Kami minta KPK dan Pak Presiden juga turun tangan," harap Umar.


Lahan seluas 22 hektare tempat berdirinya tiga hotel di KEK Mandalika bukan lahan klaim, melainkan dibelinya dari masyarakat. Karenanya, atas bukti-bukti yang dimilikinya, Umar beberapa kali dimenangkan pengadilan. "Tanah itu saya beli sendiri. Kalau ada rakyat yang menyumbang ke negara, penerima sumbangannya kemudian siapa," cetusnya.


Umar berharap agar pihak-pihak terkait memperhatikan kasus yang menimpanya. Ia sudah lama memperjuangkan keadilan namun belum terpenuhi. "Ini demi keadilan dan penegakan hukum di negara kita," pungkasnya. (Tim)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih