Dua Pelaku Pencurian Kerbau Diamankan di Aceh Besar: Salah Satu Pelaku Meninggal Dunia
TRQNSFORMASINUSA.COM | Aceh Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, dua pelaku tindak pidana pencurian kerbau berhasil diamankan di Desa Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku pertama bernama Azhari, seorang Tamudi Wairdam dari Itdam IM, dengan pangkat Praka dan NRP 31090639370888, beralamat di Desa Cot yang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Namun, disayangkan bahwa Azhari telah meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, pelaku kedua adalah Firman bin Usman Yahya, yang diperkirakan berusia 30 tahun dan beralamat di Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Firman saat ini mengalami luka berat dan tengah dirawat di IGD RS Kesdam IM.
Kejadian ini bermula ketika pelaku mencuri kerbau milik Iskandar, seorang supir dan peternak berusia 45 tahun dari Desa Seupu, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Kerbau yang dicuri sudah disembelih dan dipotong menjadi tiga bagian oleh para pelaku, sebelum akhirnya mereka diamankan oleh warga.
Pelaku-pelaku tersebut ditangkap setelah warga melaporkan ke Polsek Blang Bintang mengenai pencurian tersebut. Setelah berhasil ditangkap, pelaku kedua tangan dan kakinya diikat oleh warga sebagai tindakan pengamanan.
Dalam penanganan kejadian ini, satu pelaku telah dinyatakan meninggal dunia, sementara pelaku lainnya mengalami luka berat. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 ekor kerbau yang telah dipotong, 1 buah parang, 1 senter kepala, 2 unit HP, dan 1 dompet warna hitam.
Langkah-langkah yang telah dilakukan termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, membuat laporan awal, serta memulangkan jenazah dan memberikan perawatan kepada pelaku yang masih hidup.
Semua barang bukti dan pelaku saat ini sedang dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi terkini mengenai kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang.[rifki randa]