Diduga Galian C ilegal membandel meski sudah di Somasi oleh Pemerintah PEMDES Gintung,Kecamatan Sukadiri
TRANSFORMASINUSA.COM | Kabupaten Tangerang – Pengusaha tambang galian C ilegal yang berinisial (JJN) Yang Selama ini menjadi polemik di media sosial dari pantauan awak media, banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat dan pemerintah Desa, jelas surat Somasi sudah di berikan kepada pengusaha nakal di duga tidak taat aturan hukum yang berlaku tetap membandel dan masih beroperasi seperti biasa di Kampung Jati Gintung Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kamis (08/08/24)
Surat Somasi Penolakan yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sudah jelas mewakili aduan masyarakat dari keresahan lalulang mobil truck pengangkut tanah yang melintas jalan Desa Sukasari, masyarakat banyak sekali komplein tentang adanya kegiatan galian C ilegal terus menerus mengabaikan penolakan terhadap pemerintah Desa, evaluasi terhadap laporan masyarakat serta badan lembaga yang merasa resah serta debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya kerusakan saluran pernapasan warga masyarakat yang dekat dan dilintasi oleh mobil truck pengangkut tanah yang sangat miris banyak terjadi kecelakaan di akibatkan mobil truck pengangkut tanah,”jelasnya.
Hasil investigasi tim LSM dan media di lapang keluhan warga masyarakat yang di rugikan pengusaha tambang galian C ilegal menuntut keras agar pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang jangan Kasih kendor luang gerak tutup secara permanen karena banyak laporan masyarakat rentan terjadinya kecelakaan dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA batuk dan gangguan pernapasan ujarnya.
Ketua lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG DPC Kabupaten Tangerang mengamati fan mencerna hasil laporan investigasi anggota di lapangan. Alhasil pihak lembaga gabungnya wartawan Indonesia (GWI), UJANG SUPENDI Angkat bicara bila pihak Di duga pengusaha tambang galian C ilegal tetap Jalan beroperasi pemerintah Kabupaten Tangerang harus tindak tegas sesuai qturan undang – undang yang Berlaku hentikan tambang galian C ilegal dan proses secara hukum, tangkap serta ,adili pelaku berinisial (JJN ) yang merasa dirinya kebal Hukum serta tidak Taat aturan hukum agar pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang cepat ambil tindakan yang sesuai tepat sasaran bagi pelanggar hukum tinggal tunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah, ” pungkasnya
(Red/team)