Aroma Bau Busuk Diduga Tercium Dalam Rapat Pleno KPU Majalengka
TRANSFORMASINUSA.COM | MAJALENGKA, Kamis 18 Juli 2024 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (KPU Majalengka), Jawa Barat, telah menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Hotel Putra Jaya Majalengka.
Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pada hari Kamis 29 Februari 2024 dan berakhir sampai 4 Maret 2024 ini diduga menyimpan banyak misteri dan aroma bau busuk kecurangan. Dari awal hingga akhir, rapat pleno KPU Majalengka tersebut dikawal ketat oleh pihak keamanan. Namun, pengamanan ini jebol pada Minggu malam (03/03/2024) dan berhasil dimasuki oleh sekelompok tamu tak diundang, termasuk Deny Lukmanul Hakim, S.T., seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV.
Peristiwa ini menjadi viral karena sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno tersebut tersebar luas. Video itu memunculkan stigma negatif terhadap Bawaslu Majalengka, yang disebut-sebut menerima sejumlah uang oleh Deny Lukmanul Hakim.
Publik pun bertanya-tanya, apakah jebolnya pengamanan pada rapat pleno KPU tersebut disengaja atau akibat kelalaian pihak keamanan?
Rapat pleno akhirnya selesai pada Senin 4 Maret 2024, dengan KPU Majalengka mengeluarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota. Berita acara tersebut ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Majalengka dan saksi dari 24 partai politik. Dalam berita acara tersebut, Deny Lukmanul Hakim, S.T., tercatat mendapatkan suara tertinggi di dapil IV, dengan 2.865 suara di Kecamatan Sukahaji dan total 5.091 suara di dapil IV, sedangkan Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I hanya memperoleh 4.621 suara.
Publik kembali bertanya, apakah berita acara tersebut telah sesuai dengan aturan, profesionalisme, dan amanah yang diemban oleh KPU Majalengka?
Sebelum rapat pleno, pada hari Jumat 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan penggelembungan suara sebesar 1.945 suara untuk Deny Lukmanul Hakim, dari 926 menjadi 2.871 suara.
Bawaslu Majalengka memutuskan bahwa Ketua dan Anggota PPK Sukahaji terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan ulang.
Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, publik menilai bahwa rapat pleno KPU Majalengka diduga menyimpan banyak misteri dan kecurangan. Sejumlah sumber menyatakan bahwa jika rapat pleno KPU dilaksanakan sesuai aturan, Aop Ropiki Iskandar yang seharusnya terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 dengan total suara 4.621 dibandingkan Deny Lukmanul Hakim yang hanya memiliki 3.145 suara jika penggelembungan suara dibatalkan.
Untuk melengkapi informasi sesuai kode etik jurnalistik, awak media mendatangi kantor KPU Kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama. Surat pertama dikirim tanggal 15 Maret 2024, dan surat kedua dikirim pada 20 Mei 2024. Namun, sampai berita ini dimuat, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
[ RED/TIM ]