NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Petugas Cipta Karya & Tata Ruang Kecamatan Sawah Besar dan Sudin Jakarta Pusat,Tidak Menjalankan Tupoksi atas Bangunan Liar tidak Berizin

Petugas Cipta Karya & Tata Ruang Kecamatan Sawah Besar dan Sudin Jakarta Pusat,Tidak Menjalankan Tupoksi atas Bangunan Liar tidak Berizin

TRANSFORMASINUSA.COM | Proyek gedung tanpa izin membangun menjamur di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Instansi terkait terlihat tutup mata dan tutup telinga.


Ironisnya, pembangunan tanpa IMB ini tambah banyak menjamur yang dibiarkan petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar yang bekerja mengawasi soal pembangunan.


Menurut Info Maharani,.S.H saat di Tanya Awak Media "  Poyek gedung setinggi 5 lantai di Jl. Pasar Baru Timur, Kelurahan Pasar Baru, salah satu contoh. Bangunan yang dikerjakan tanpa izin tidak mendapat tindakan tegas dari Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat.


Menurutnya, tindakan penertiban Bangunan Liar ini harus secepatnya dilaksanakan dengan Cepat dan Tegas Dari Pemerintah Setempat,  karena kondisi proyek yang sudah mencapai 85 persen tidak dilengkapi izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) "Ungkap Maharani,.S.H".


Pengerjaan proyek masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas berupa segel hingga kondisi bangunan mencapai 80 persen. Diduga kuat, ada oknum petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat yang bermain pada bangunan melanggar yang tidak memiliki izin.


Menurut penanggung jawab bangunan, Zul, dirinya sudah menyerahkan tanggung pengamanan bangunan ke tim dari petugas wali kota Jakarta Pusat sambil menunjukkan foto petugas dimaksud.


Karena bujuk rayu dari tim, Zul merasa yakin dan percaya diri membangun tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu.


Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Sektor DCKTRP Kec. Sawah Besar, Kota Adm Jakarta Pusat mengatakan akan segera cek izinnya sebelum melakukan penyegelan.


“Nanti saya cek ke dulu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya, Bang,” jawabnya lewat whatsapp.


Layaknya, petugas akan cek IMB, saat ini diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan survey lapangan sebelum melakukan penyegelan terhadap proyek bangunan yang tidak dilengkapi izin. Untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran paksa.


Sementara menurut Maharani,S.H , jawaban petugas kepada wartawan tidak patut. Karena, katanya, petugas itu sudah harus mengetahui ada pembangunan di wilayahnya dan mengawasinya dari awal hingga selesai.


“Jawaban akan cek dulu itu jawaban seorang gubernur,” ungkap Maharani,.S.H.


Ia menduga sudah ada permainan dan kongkalikong antara pemilik atau penaggunjawab bangunan melanggar dengan petugas instansi terkait.


“Kalau tidak, harus segera disegel dan dibongkar paksa sesuai aturan daerah yang berlaku,” Tegas Maharani,.S.H,.



[ RED ] MAHARANI,S.H

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih