NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Observasi Objek Tanah yang Dilakukan Pengadilan Agama Pandeglang Dinilai Kuasa Hukum Tergugat Cacat Hukum

Observasi Objek Tanah yang Dilakukan Pengadilan Agama Pandeglang Dinilai Kuasa Hukum Tergugat Cacat Hukum



TRANSFORMASINUSA.COM | Observasi objek tanah yang dilakukan Pengadilan Agama atau PA Pandeglang di Jalan Cikondang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa 11 Juni 2024, dinilai kuasa hukum tergugat cacat hukum. 

Kuasa Hukum Tergugat dari Keluarga mendiang Sudirman, Hendra Gunawan menilai bahwa observasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pandeglang tersebut dinilai cacat hukum karena lokasi objek perkara dengan lokasi yang tertera pada surat pemberitahuan pelaksanaan observasi tersebut tidak sama.

Selaku kuasa hukum saya menilai observasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama ini cacat hukum. Kenapa saya katakan cacat hukum, karena objek yang dimaksudkan di dalam putusan-putusan pengadilan agama itu terletak di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, tetapi di surat pemberitahuan observasi disebutkan bahwa objeknya ada di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, yang mana jarak atau titiknya berbeda dengan lokasi objek yang dimaksud," kata Hendra. 

Jadi dari data saja sudah salah, bagaimana untuk kelanjutannya, apakah bisa dipertanggungjawabkan. Dan kalau ada kekeliruan atau ketidakcermatan ini kan jelas sangat merugikan klien kami selaku pemilik yang sah berdasarkan sertifikat mulai tahun 2003, dan telah dimiliki sejak tahun 2023 sampai saat ini," sambungnya. 

Kendati demikian, pihaknya selaku tergugat tetap koperatif mengikuti proses observasi tanah yang dilakukan Pengadilan Agama tersebut hingga proses observasi tersebut selesai. 

"Kami tadi tetap mengikuti walaupun dari isi surat observasi tadi alamatnya tidak akurat kami tetap mengikuti prosesnya namun tadi kami sampaikan kepada Panitera bawa objek yang dilakukan observasi ini dengan lokasi yang tertera di surat observasi tersebut berbeda atau tidak sama. Dan kami meminta agar poin tersebut dicatat dalam berita acara," ungkapnya.

Hendra menyampaikan bahwa saat observasi tanah atau objek perkara itu dilakukan, pihaknya menunjukan semua bukti kepemilikan. Namun, dari pihak tergugat tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan apapun.

Jadi dari sini saja kami sudah menyampaikan keberatan karena sifatnya ini kan harus mengedepankan asas kesamaan hukum. Yang dimana ketika kami bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan, harusnya pemohon juga bisa menunjukan, tidak bisa menunjuk-nunjuk lokasi berdasarkan ingatan atau informasi dari penggugat lain," ujarnya.

Ditegaskan Hendra, pihaknya juga telah menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Agama Pandeglang atas deacente atau observasi dan rencana eksekusi.



[ RED


UPDATE BERITA : TANAHOBSERVASIPERKARA,OBJEKKABUPATEN PANDEGLANGPENGADILAN AGAMA PANDEGLANG,PA PANDEGLANG




TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih