NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Teruslah Menjadi Amicus Curiae Tanpa Henti Sebelum Senin 22 April 2024

Teruslah Menjadi Amicus Curiae Tanpa Henti Sebelum Senin 22 April 2024


TRANSFORMASINUSA.COM | Ada lelucon H2SO4 alias "Asam Sulfat" yang pernah jadi bahan cemoohan  sebagai Larutan yang harus dibutuhkan ke cabang Bayi dalam kandungan. Padahal yang benar seharusnya Asam Folat yang Rumus Kimianya sendiri adalah CH19N7O6. Peristiwa kesalahan bicara ini mestinya menjadi tanda alam bahwa Gibran tidak layak masuk jadi Cawapres. 

 Sekali lagi kami katakan, ini sebuah kesalahan Fatal dari peristiwa konyol alias memalukan karena  menunjukkan tingkat literasinya Gibran sangat rendah. (Minang: Alam Terkembang Jadikan Guru). 

 Jadwal Sidang Keputusan MK hari Senin 22/04/24 mendatang sudah sangat mepet untuk  bisa mempengaruhi apalagi mengubah Keputusan para Hakim MK. Namun, belajar dari  Film "Dirty Vote" dengan bintang dari Trio Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dan disutradara Dandhy Dwi Laksono yg dulu juga menyutradarai Film "Sexy Killers" saat mendekati Pemilu 2019.


 Penayangan "Dirty Vote" tgl 11/02/24 meski mepet dimana  Pelaksanaan Pemilu 14/02/24, ternyata sukses memberikan Edukasi dan Referensi  kepada masyarakat terkait modus-modus Kecurangan, berbagai praktek busuk Penyelenggaraan pemilu.


 Mengapa Film Dirty Vote tsb tidak berpengaruh besar  terhadap Hasil Pemilu yang disebut-sebut penuh KKN dan Amoral ini? Memang Praktek yg terjadi dlm Pemilu 2024 inilah yg disebut2 sudah didesain sedemikian rupa sehingga sangat "dirty" tsb.


Fenomena "Amicus Curiae" Sebagai sahabat pengadilan sampai  Jumat 19 April 2024 ini tidak semata telah mencapai 40 (empat puluh naskah), sebuah Rekor Catatan Sejarah tersendiri bagi MK dan mungkin juga bagi Peradilan lainnya di Indonesia bisa sampai sebanyak itu. 


Apakah ke-40 Amicus Curiae tersebut  bisa berpengaruh bagi Pengambilan Keputusan para Wakil Tuhan di MK? Jubir MK Fajar Laksono, mengatakan hanya  ada 14 (empat belas) naskah yang akan diterima karena masuknya dipatok tgl 16/04/24 pukul 16.00 WIB lalu.


Jadi ke-14 Naskah Amicus Curiae yang  diterima dan  belum tentu dipertimbangkan semua) hanyalah  berasal dari : 1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, 2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), 3. TOP Gun, 4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, 5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM, 6. Pandji R Hadinoto, 7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, 8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga, 9. Megawati Soekarno Putri, 10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), 11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), 12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), 13. Amicus Stefanus Hendriyanto, dan 14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).


Terus bagaimana nasib ke-26 (Dua puluh enam) Naskah Amicus Curiae lainnya ? Mubazir-kah ? InsyaaAllah tidak, kita masih tetap boleh berharap dan percaya bahwa Atensi, Itikad dan Niat baik para pembuat Amicus Curiae lainnya tersebut tentu sama-sama ingin agar MK peduli dengan nasib bangsa Indonesia ini kedepan agar lebih baik dan bukannya lebih buruk. 



Semoga Suara hati kita akan bisa tetap didengar oleh ke-8 Hakim MK. Perlu diketahui Amicus Curiae  adalah orang/perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan  permasalahan dan perkara tersebut. 


Frasa ini dlm bahasa Latin yang sah dan asal usul istilah tersebut berasal dari tahun 1605–1615. Dimulai pada abad ke-9, hukum ini dimasukkan ke dalam hukum Inggris, dan kemudian diperluas ke sebagian besar sistem hukum umum.


Di Indonesia Amicus Curiae membuktikan bahwa masyarakat mulai peduli dan tidak abai terhadap Putusan pengadilan, dalam hal ini MK. Menjadi Amicus Curiae  akan berpengaruh terhadap masa depan nasib bangsanya. Jadi, teruslah hujani MK dengan cara  kirim surat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui email: *office@mkri.id cc: humas@mahkamahkonstitusi.go.id humas@mkri.id*


Tidak peduli diakui atau tidak, yang penting kirim email ke alamat tersebut sebagai bukti kalian peduli dengan masa depan bangsa tanpa kecurangan dan kejahatan Pemilu dari tangan-tangan orang yang tidak amanah, tidak dapat dipercaya. _Meski Besok Kiamat, kita harus tetap optimis tanam benih bayam._



[ RED

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih