Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
TRANSFORMASINUSA.COM | Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Profesor Juanda sebut sepatutnya laporkan persoalan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara .
Secara hukum tata negara memang selayaknya persoalan ini memang dipersoalkan di Bawaslu ya,” ucap Juanda kepada Media Transformasi Nusa.Com
Menurut saya ke PTUN. Ini yang sayang, tidak dilakukan oleh kubu 01 atau 03.”Ahli dari Tim AMIN: KPU Harusnya Perlakukan Gibran Secara Berbeda dengan Peraturan yang Beda
Dalam kerangka untuk menegakkan hukum dan konstitusi, Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman putusan-putusan sebelumnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU tidak hanya mengutak-atik soal angka, tetapi bagaimana mengawali konstitusi dan hukum ini tegak dalam rangka pelaksanaan Pemilu itu sendiri,” ujar Juanda.
[ RED ] EDI SUNJAYA