NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Aturan Usia Anak Masuk SD Menurut Permendikbud, Umur 5 Tahun Diperbolehkan? Simak Penjelasannya

Ini Aturan Usia Anak Masuk SD Menurut Permendikbud, Umur 5 Tahun Diperbolehkan? Simak Penjelasannya

TRANSFORMASINUSA.COM | Bagi orang tua yang berencana memasukkan anak ke jenjang sekolah SD, sebagai peserta didik baru di Tahun ini. 


Informasi ini berkaitan dengan Usia peserta didik baru jenjang SD yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. 


Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan usia minimal peserta didik baru jenjang SD melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021.


Perserta didik harus berusia 7 tahun atau 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. 


Kendati demikian anak yang masih berusia 5 tahun 6 bulan jalan juga diperkenankan menjadi peserta didik baru jenjang SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. 


Selain memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, anak tersebut juga boleh masuk sekolah SD Jika memiliki kesiapan Psikis. 


Pembuktian wajib melalui rekomendasi secara tertulis, dan tidak buat oleh orang sembarang. 


Jika anda sebagai orang tua yang hendak memasukkan anak ke jenjang sekolah SD, maka anda perlu mengetahui ketentuannya. 


Untuk anak dibawah usia 5 tahun 6 bulan belum boleh dimasukkan ke sekolah SD dengan alasan apapun sesuai kebijakan Nadiem Makarim dilansir dari Permendikbud No 1 tahun 2021 , minggu 28 April 2024.



[ RED ] EDI SUNJAYA

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih