Hakim MK Tanya Menko PMK soal Frasa 'Penugasan Presiden': Cawe-Cawe?
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," ujar Arief mendalami pernyataan para menteri di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Dia mempertanyakan, mengapa ada frasa khusus "penugasan presiden" di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Pasalnya, apakah frasa tersebut juga ada di kementerian lainnya.
"Apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden. Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan," tanya Arief.
Muhadjir menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu tugas kementeriannya. Hal tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020.
"Keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah) adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK," ujar Muhadjir dalam sidang.
Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan. Terutama yang berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
"Untuk keperluan di atas, kami melakukan berbagai kunjungan kerja demi memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler, maupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujar Muhadjir.
Selanjutnya, ia menjelaskan pertimbangan dalam pemilihan wilayah kunjungan kerja penyaluran bansos. Di antaranya adalah tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi, dan demografi masyarakat.
"Serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut. Termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan," ujar Muhadjir.
Adapun Menko Muhadjir menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pemerintah bukanlah tugas satu kementerian tertentu. Dia menyebut, penyaluran bansos adalah tugas dari lintas kementerian/lembaga. Adapun Kemenko PMK merupakan salah satu instansi yang ditunjuk ikut menyalurkan.
"Bansos dan bantuan pemerintah lainnya, antara lain bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah), bantuan pangan stunting adalah bantuan pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir.
Kemenko PMK menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dalam penyaluran bansos. Muhadjir menjelaskan, data tersebut merupakan pemutakhiran dari data milik Kementerian Sosial (Kemensos).
P3KE adalah basis data yang berisi informasi yang memiliki peringkat kesejahteraan lebih dari 80 persen keluarga atau penduduk di Indonesia. Data P3KE juga telah digunakan oleh 25 kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk berbagai program percepatan penghapusan kemiskian ekstrem.
"Data P3KE adalah merupakan hasil triangulasi data eksisting dari data DTKS Kemensos, pemutakhiran data kependudukan tahun 2023, data dukcapil Kemendagri," ujar Muhadjir.
Dia juga menegaskan, program perlindungan sosial tak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, perencanaan program bansus sudah dilakukan jauh sebelum kontestasi lima tahunan itu dimulai.
"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kamu untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," ujar Muhadjir.