TPN Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Dugaan Pemilu Curang Ke MK, Gibran Tak Gentar
TRANSFORMASINUSA.COM |™ Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Maka hakim MK harus menguji perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) secara menyeluruh.
MK harus menguji sengketa hasil pemilu dari tahap pra pencoblosan, tahap pencoblosan, hingga tahap perhitungan suara. Pengujian menyeluruh itu, kata Todung
“Saya harapkan MK memeriksa sengketa pemilihan presiden secara teliti dan profesional. Tidak hanya fokus perbedaan surat suara. Karena pemilu itu holistik. Tidak parsial,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini dalam konferensi pers di Media Center Ganjar – Mahfud, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Harapan Todung itu disampaikan usai MK memutus tiga perkara. Ketiga perkara itu yakni putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024 tentang jadwal Pilkada yang sesuai jadwal UU Pilkada, putusan MK nomor 6/PUU-XXII/2024 tentang pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi jaksa agung, dan putusan MK nomor 116/PUU-XXII/2024 tentang mengubah ambang batas parlemen yang saat ini diatur sebesar 4 persen.
Menurut Todung, putusan MK itu mengembalikan marwah MK setelah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, namun diizinkan bila pernah menjadi kepala daerah. Putusan itu dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran kala itu berumur 36 tahun dan menjabat wali kota Solo.
Todung mengatakan, tiga putusan terakhir dinilai sebagai angin seger mengembalikan marwah MK untuk menjaga konstitusi. Karena itu, Todung berharap MK menjaga independensinya saat menguji sengeketa Pilpres 2024 nanti.
“Sikap MK atas jati diri ini sangat penting. Karena MK akan diuji lebih berat yaitu mengadili sengketa pilpres. MK bukan kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Todung.
Sedangkan tanggapan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilahkan tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada dugaan kecurangan dalam perhitungan suara
“Nggih, nggih monggo silakan (iya, iya silakan),” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024).
Selanjutnya Gibran meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuktikan apabila ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Iya, silakan (dibuktikan kalau ada kecurangan),” ungkap Gibran.
Sebelumnya, Gibran juga pernah menyampaikan tidak khawatir apabila ada pihak-pihak yang melaporkan dugaan kecurangan dan menggugat Pemilu 2024 ke MK.
“Ya monggo, monggo. Saya kan sudah sering bilang silakan jika ada yang kurang berkenan sudah ada jalurnya sendiri-sendiri,” kata dia.
Gibran juga menegaskan telah mengantongi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Namun ia enggan membeberkan bukti kecurangan yang telah dikantonginya tersebut.
“Kita juga ada mengantongi beberapa (bukti kecurangan),” kata dia. “Yang jelas kita pengin suasana pascapencoblosan ini bisa adem, para-para tokoh, para-para pimpinan bisa berkumpul lagi, bersilaturahmi, ya. Sebentar lagi mau puasa kita ademkan suasana,” sambung Gibran.
[ RED ]