Pernyataan Sikap Gerakan Rakyat Banten peduli demokrasi tentang Darurat Demokrasi
TRANSFORMASINUSA.COM | Serang Gelar Aksi Damai petisi Brawijaya Demokrasi kini dipertaruhkan dalam kedaulatan Indonesia, belum lagi hilang dalam ingatan kita bagaimana Undang-Undang Ormas, Undang-Undang Intelijen dan RUU Kamnas, menuai kecaman oleh masyarakat sipil karena menghalangi hak-hak dasar warga negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol sosial serta partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat dan berkumpul berserikat, kini dalam waktu singkat hak dipilih dan memilih yang dimiliki rakyat dirampas oleh parlemen dengan diberlakukannya pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati oleh DPRD. Bukan hanya perampasan hak memilih, yang lebih parah parlemen telah mengangkangi Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak-hak dasar warga negara dalam memilih dan dipilih.
Rapat gelar Aksi petisi Brawijaya pernyataan sikap gerakan masyarakat Banten peduli demokrasi bertempat di
Pondok pesantren Salafiyah AL - IDRISIYAH
Kp Sampang Tegal kuding Kel. Terumbu kec Kasemen kota serang Banten.
Tindakan DPR dan Pemerintah pada tanggal 14 Pebruari 2024 adalah aksi politik yang memang banyak dugaan kecurangan sudah di skenariokan untuk membunuh proses demokratisasi dengan begitu keji dan brutal, tanpa melihat dasar hukum UUD 1945. Langkah mundur demokrasi kini dipertontonkan oleh parlemen untuk mengembalikan model pemilihan zaman orde baru. Upaya ini adalah tindakan arogansi politik para elit partai yang tidak bermoral dan kehilangan akal sehat serta hanya memikirkan bagi-bagi kekuasaan dan menjaga kebusukan masing-masing koalisinya penuh dengan manipulasi data kecurangan pemilu 2024.
Pemilihan langsung oleh rakyat adalah merupakan bagian dari agenda reformasi 1998. Dengan meruntuhkan simbol-simbol oligarki kekuasaan dan partai politik sebagai simbol kekuasaan, agenda reformasi 1998 adalah mengharuskan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk ikut menentukan arah dan nasib bangsa sebagai wujud kontrol sosial untuk memberikan ruang kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik dan pemerintahan untuk memilih dan menentukan calon pemimpinnya di daerah maupun tingkat nasional dan semangat amandemen UUD 1945 Jo Undang-Undang 28 Tahun 1998 tentang Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas KKN.
Oleh karna itu Gelar Aksi Gerakan Rakyat Banten peduli demokrasi
Menolak segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan / kontrol politik dan kontrol sosial dalam partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu 2024 .
Memastikan Pemilukada Langsung kembali disahkan dalam Undang-undang sebagai bentuk penghormatan hak rakyat sebagaimana yang di atur dalam UUD 1945 dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kecurangan pemilu 2024 .
Meminta DPR Turun harga sembako dan hak angket jalan sebagai bentuk permintaan rakyat dan apabila DPR tidak mengabulkan permintaan maka Gerakan Rakyat Banten peduli demokrasi akan memaksa DPR keluar dari gedung Parlemen pada waktunya
“Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan tandasnya "
[ RED/TIM ]