Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
TRANSFORMASINUSA.COM | Permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dinilai Yusril Ihza Mahendra sebagai suatu keanehan.
Menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah.
Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan.
Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.
Secara umum, lanjut Yusril, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril, Minggu (24/3/2024).
Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.
Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu,” ujar Yusril.
Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.
[ RED ] EDI SUNJAYA