Ekstrakurikuler Pramuka Resmi Dihapus Nadiem Makarim dari Kurikulum
TRANSFORMASINUSA.COM | Menteri Pendidikan dan kebudayaan resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.
Namun menariknya, ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib justru hilang dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.
Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.
Mendikbud secara resmi telah menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.
Terlepas dari berbagai pro kontra penerapan platform bawaan yang masih menjadi problematika, pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan signifikan.
Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Anindito dikutip klikpendidikan.id dari Kemendikbud pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.
Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
[ RED ] EDI SUNJAYA