5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka
TRANSFORMASINUSA.COM | Menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka. Polisi menetapkan 5 tersangka dari 13 oknum ormas asal Ciamis yang diamankan.
Updatenya, sudah ditetapkan tersangka lima orang. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan," kata Jajang, Rabu, 27 Maret 2024.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan mengatakan kelima orang oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama telah melakukan tindak penganiayaaan dan perusakan kantor leasing yang berlokasi di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya pada, Selasa, kemarin.
Yang jelas, lima orang sudah menjadi tersangka. Yang lain-lainnya nanti kami infokan kembali ya. Kan ini juga masih proses pendalaman," ucap Jajang.
Sebelumnya, anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di sebuah kantor pembiayaan atau leasing yang berlokasi di Kompleks Plaza Asia, di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa, 26 Maret 2024. Mereka juga mengobrak-abrik kantor dan mengeroyok satpam leasing.
Aksi keributan oknum anggota ormas berseragam oranye-hitam itu terekam kamera pengawas CCTV yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut merangsek masuk ke dalam kantor dan langsug berbuat onar. Mereka menendang customer, mengobrak-abrik dokumen hingga melempar kursi.
Terlihat pula seorang seorang satpam yang hendak melerai tindakan tersebut, malah dipukuli oleh anggota ormas tersebut hingga terjadi keributan.
Rizki satpam menjadi korban pengeroyokan oknum ormas tersebut.
[ RED ] EDI SUNJAYA