SEAKAN TIDAK ADA EFEK JERA KEMBALI TERULANG LAGI "DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL" DI DAERAH PEKOJAN TAMBORA
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta, 9 Februari 2024 Sungguh sangat di sayangkan mengapa terjadi kembali dugaan kekerasan seksual terhadap wanita padahal sudah sering terjadi peristiwa seperti ini dan sudah cukup banyak pelaku yang di proses persidangan tapi masih saja terjadi hal serupa.
Kuasa Hukum korban Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SA di daerah Pekojan Tambora saat jumpa pers di kantor LAW FIRM SWS & PARTNER di kawasan Grogol Jakarta Barat yang berjumlah 9 (Sembilan) ADVOKAT. Sapto Wibowo S, S.H. mengatakan bahwa semua tim Kuasa Hukum sangat siap untuk mengusut tuntas dan mengawal sampai persidangan terhadap perkara Dugaan tindak pidana Kekerasan seksual terhadap klien nya yang diduga di lakukan oleh "IL" yang tinggal di Daerah Pekojan Tambora.
Sapto juga mengatakan kami dari LAW FIRM SWS & PARTNER tidak ada kata "Damai ataupun Restorasi Justice" terhadap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap klien nya yang diduga dilakukan oleh "IL" yang tinggal di Daerah Pekojan Tambora tersebut karena ini menurut Sapto untuk membuat efek jera dan pelajaran terhadap orang yang ingin melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita maupun anak-anak dengan nada menggebu-gebu. Sapto juga mengatakan bahwa Perkara ini telah di laporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/625/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dan Alhamdulillah dalam waktu dekat tinggal menghitung hari klien saya akan di mintai keterangan atau klarifikasi penyidik agar si terduga "IL" segera di tahan oleh pihak yang berwajib saya sangat otomatis dan yakin terhadap kinerja Penyidik POLDA METRO JAYA. Pelaporan kita dengan pasal UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan telah melaporkan juga ke KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN dan KOMNAS HAM dan insya Allah Senin tgl 12 tim Kuasa Hukum akan melaporkan juga ke LPSK.
Ditambah kembali oleh tim Kuasa Hukum korban yaitu Rahma Joko Purnomo, S.E, S.H. bahwa kita semua tim sepakat dan penuh semangat akan mengawal perkara ini sampai proses persidangan agar si terduga pelaku mendapatkan Hukuman yang setimpal apa lagi ini perkara nya terkait tentang dugaan kekerasan seksual terhadap wanita saya dan rekan-rekan dengan semangat mengawal perkara ini sampai titik darah penghabisan tutup nya kepada awak media.
[ RED/TIM ]