KEKUASAN DINASTI POLITIK ATAU REZIM KEKUASAAN
DINASTI adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya bebarapa orang. Pengertian politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.
Apakah wajar apabila jabatan seorang kepala pemerintahan diteruskan oleh istri, anak, atau kerabat dekatnya? Di negara kita sedang terjadi praktek penerusan kekuasaan pada orang-orang terdekat. Politik dinasti adalah fenomena politik munculnya calon dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Dinasti politik yang dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik atau aktor politik yang dijalankan secara turun-temurun atau dilakukan oleh salah keluarga ataupun kerabat dekat. Rezim politik ini terbentuk dikarenakan concern yang sangat tinggi antara anggota keluarga terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi dinasti politik ini adalah kekuasaan. Dinasti politik merupakan sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. Dalam sebuah lembaga politik, mereka yang masih mempunyai hubungan dekat dengan keluarga acap kali mendapatkan keistimewaan untuk menempati berbagai posisi penting dalam puncak hirarki kelembagaan organisasi.Ada pula praktek dinasti politik dengan melakukan pemecahan kongsi kekuatan politik dalam keluarga, biasanya hal ini ditunjukan dengan salah satu anggota keluarga bergabung dengan partai lain untuk memperebutkan posisi politik seperti Bupati, Gubernur, bahkan Presiden sekali pun. Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, Tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. ”Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.” Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural.
Beberapa pengamat menilai bahwa, Dinasti politik akan menumbuhkan oligarki politik dan iklim yang tidak kondusif bagi upaya regenerasi kepemimpinan politik dimana kekuasaan hanya berkutat atau dikuasai oleh orang-orang mempunyai pertalian kekerabatan atau berasal dari satu keluarga, tanpa memberikan celah kepada pihak lain untuk ikut berpartisipasi, disamping itu Politik dinasti akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan, karena cenderung serakah dan rawan terjadinya praktek KKN. Dinasti politik di Indonesia sebenarnya adalah sebuah hal yang jarang sekali dibicarakan atau menjadi sebuah pembicaraan, padahal pada prakteknya dinasti politik secara sadar maupun tidak sadar sudah menjadi benih dalam perpolitikan di Indonesia sejak zaman kemerdekaan. Dinasti politik sebenarnya adalah sebuah pola yang ada pada masyarakat modern Barat maupun pada masyarakat yang meniru gaya barat. Hal ini dapat terlihat dalam perpolitikan di Amerika dan juga di Filipina. Dinasti politik tidak hanya tumbuh di kalangan masyarakat demokratis-liberal. Tetapi pada hakikatnya dinasti politik juga tumbuh dalam masyarakat otokrasi dan juga masyarakat monarki, dimana pada system monarki sebuah kekuasaan sudah jelas pasti akan jatuh kepada putra mahkota dalam kerajaan tersebut.
Etika Politik
Etika adalah sesuatu yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai sesuatu yang baik dan yang buruk. Ada nilai-nilai yang berkembang di masyarakat nilai tentang sesuatu yang pantas untuk dilakukan dan tidak pantas untuk dilakukan, bila dianalisis dari segi etika, politik dinasti tidak baik apabila dilakukan oleh elite politik. Kalau seorang elite politik maju dengan mengandalkan politik dinastinya dan dengan mengesampingkan etika sosial, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus merosot dan rakyat akan menilai ternyata bangsa ini di zaman reformasi dibangun dengan sistem nepotisme. Pembentukan politik dinasti akan menciptakan tatanan politik yang tak sehat walaupun menurut undang-undang hal itu tak dilarang, namun hal itu dinilai tidak sesuai dengan etika.
Meskipun ada anggapan bahwa dinasti politik itu tidak masalah jika memang anggota-anggota yang naik dan menduduki kursi jabatan adalah orang yang memiliki kompetensi dan mampu memberikan perbaikan dalam pemerintahan namun tetap saja dinasti politik yang pada dasarnya dibangun atas hubungan keluarga akan menimbulkan ketidakseimbangan ketika faktor keluarga yang sifatnya pribadi bercampur dengan faktor masyarakat yang sifatnya umum dan menyeluruh. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut akan selalu terjadi dimana kepentingan keluarga atau golongan akan menjadi suatu prioritas yang utama di atas kepentingan umum dalam sebuah dinasti politik.
Memang tidak ada yang salah dengan dinasti politik, undang-undang membuka ruang bagi siapa saja untuk dipilih dan memilih, dan sudah dilegalkan seperti yang dituangkan Para hakim MK dalam sidang (8/7/15), memutuskan dan melegalkan pencalonan keluarga petahana (Incumbent) dalam pemilihan kepala Daerah. Majelis konstitusi berpendapat Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan, “Calon kepala daerah harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Pasal ini lebih dikenal dengan penghapusan politik dinasti “ bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 Yang menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis “, yang sampai saat ini putusan MK ini menuai kritik serta menyebabkan pro dan kontra dikalangan para elite politik dan pakar hukum.
Akibat Dari Politik Dinasti
Akibat Dari Politik Dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan. Dalam Penegakan hukum di Indonesia, sering tergagap ketika terbentur kepentingan politik atau perkara yang ditanganinya bersentuhan langsung dengan kekuatan politik yang sedang berkuasa meski pada kondisi tertentu penegak hukum cukup tegas menghadapi penguasa, namun secara umum tidak demikian dan bahkan terkesan alergi penguasa.
Menurut Zulkieflimansyah Dampak Negatif Apabila Politik Dinasti Diteruskan
Menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “Darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Politik Dinasti dapat membuat orang yang tidak berkompeten memiliki kekuasaan, tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Maka dari itu dinasti politik bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.
Mengapa politik dinasti tidak dapat kita terima..?
Kata “Rakyat“, “Demokrasi”, dan kata politik sebagaimana ditulis konstitusi kita pada dasarnya merujuk pada hal yang sama, yakni ”Polis” atau kemaslahatan umum atau kepentingan orang banyak atau publik. Artinya, politik dalam paham ketatanegaraan kita secara prinsipiil harus bersumber dan sekaligus diarahkan ke tujuan kepublikan atau kemaslahatan orang banyak.
Politik dinasti berlawanan dengan paham di atas karena di dalamnya yang menjadi dasar sekaligus tujuan adalah kepentingan pribadi (Private interest). Konsep demokrasi yang kita terima secara prinsipiil berarti mengedepankan legitimasi dan reproduksi kekuasaan yang melibatkan orang banyak. Artinya, sekali lagi mau ditegaskan bahwa politik selalu adalah urusan ”Yang umum” atau ”Yang publik“, prinsip ini tidak dapat ditelikung dengan manipulasi uang, media, dan eksploitasi budaya patronase yang masih kuat. Pada akhirnya, yang lebih penting adalah kita tidak boleh lupa bahwa nama depan Indonesia adalah republik, bentuk ini dipilih bukan tanpa sebab di dalam republik ada pendirian, cita-cita, dan etika. Dalam pengertian yang paling sederhana, republik adalah tanda dari penentangan yang serius terhadap politik dinasti.
Musuh pertama republik adalah absolutisme yang mengejawantah dalam praktik pemerintahan raja-raja, politik dinasti diturunkan dari sistem terbelakang ini. Di dalam republik, para pendiri bangsa kita menetapkan keyakinan pada kerangka kebersamaan untuk kemaslahatan umum, di mana kekuasaan diproduksi secara sosial melalui suatu mekanisme demokratis dan partisipatif, bukan diturunkan secara biologis. Dalam Republik, para pendiri bangsa yang egalitarian membuang cara pandang feodal yang membuat para elite dan keluarga kaya-penguasa memandang diri dan keluarga mereka sebagai makhluk-makhluk istimewa yang berbeda derajatnya dengan kebanyakan rakyat. Intinya, sejauh kita masih bermaksud meneruskan republik warisan pendiri bangsa, politik dinasti tidak dapat kita terima.
Oleh : Yossi Nurmansyah, ST.
Sumber: Bawaslu Babel