NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Gerakan Masyarakat Sipil, Selamatkan Demokrasi Indonesia

Gerakan Masyarakat Sipil, Selamatkan Demokrasi Indonesia

 



TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta , (19/24) Indonesia memiliki potensi untuk berkembang menjadi sebuah demokrasi yang kuat dan stabil dengan pemerintahan yang efisien, dan ini hanya dapat dicapai melalui peran aktif dan kuat dari masyarakat sipil. Dengan keterlibatan dan partisipasi yang berarti dari warga negara, Indonesia dapat memajukan negara ini dalam berbagai aspek.



Aksi Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia ini dihadiri dari berbagai kalangan baik dari perwakilan Relawan, Simpul,Ormas dan Mahasiswa berjalan long march dari masjid Sunda Kelapa Menuju Kantor KPU RI dan berbondong Bondong sambil meneriaki Tolak Hasil Quick Count,Menolak Pemilu Curang dan Ganti Ketua KPU nya


Keberadaan masyarakat sipil yang kuat dan aktif merupakan indikator positif bagi kualitas demokrasi suatu negara. Ini menunjukkan bahwa rakyat memiliki suara yang kuat dalam pengambilan keputusan politik dan dapat mempengaruhi arah perkembangan negara. 


Dari Pantauan Tim Media Transformasinusa.com dilapangan  terutama di Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat arah Bundaran HI ditutup dengan barier beton berduri, begitu juga arah sebaliknya. Sejumlah aparat keamanan turun mengamankan aksi ini.

Senada Menambahkan " Para aksi turun kejalan dengan membawa  spanduk yang bertuliskan " Kami menolak Pilpres curang,  Bubarkan KPU atau ganti. Bawaslu jalankan fungsimu. Diskualifikasi paslon nomor 02' Kami ingin Pemilu Jujur ,terbuka dan Profesional dalam menerapkan System demokrasi yang Sehat Baik " Ucapnya ".


Adapun Tuntutan para Masa yang turun Aksi didepan KPU RI diantaranya :

1.Desak KPU diskualifikasi paslon 02 telah terindikasi lakukan kecurangan sangat masif. UU pemilu menyatakan paslon yang mencurangi angka minimal 50 ribu suara bisa di diskualifikasi. 

2.Desak KPU diskualifikasi paslon 02 terindikasi telah menipu rakyat dengan opini klaim kemenangan hanya dengan dasar quick count yang di lakukan oleh lembaga surve team suksesnya. UU pemilu menyatakan KPU lah yang berhak menentukan pemenang pemilu berdasarkan real count hasil pemilu. 

Selama belum ada pengumuman resmi dari KPU maka klaim kemenangan dianggap ilegal, liar dan melanggar UU. 

3.Akan melaporkan KPU ke MAHKAMAH INTERNASIONAL jika membiarkan kecurangan pemilu dan tidak memberikan sangsi tegas ke paslon 02.

Kegiatan Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia ini diharapkan tidak hanya menjadi titik awal diskusi yang lebih mendalam mengenai demokrasi, tetapi juga sebagai dorongan bagi partisipasi aktif dan kolektif dalam menjaga serta memperjuangkan nilai-nilai demokrasi di masa depan." Ucapnya.


[ RED / TIM

********************

TRANSFORMASINUSA.TV






TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih