SEMINAR PENGABDIAN MASYARAKAT “MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT”
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta, Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan asas yang dipegang oleh setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia. Tri Dharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi (PT) untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 9). Tugas civitas akademika suatu perguruan tinggi dalam pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mendidik warga negara Indonesia agar menjadimanusia yang seutuhnya berdasarkan kelima sila Pancasila.
Tampak Hadir para Narasumber kita diantarnya :
1. Lurah : Bapak Rahmat Hidayat (Tentang Pelaksanaan Hukum dan Kendalanya dalam Masyarakat),
2. Dekan : Bapak Dr. Suyatno, S.H., M.Hum
(Tentang Dukungan Masyarakat Pemerhati Hukum untuk Masyarakat)
3. Dosen Fakultas Hukum : Bapak Hudi Yusuf, S.H., M.H.
(Tentang Strategi Pelaksanaan Hukum Yang konsisten)
4. Dosen Fakultas Hukum : Ibu Nova Konny Umboh, S.H., M.H.
(Tentang Pendidikan Hukum dan Pola Pendidikan yang dapat di terima)
5. Dosen Fakultas Hukum : Ibu Ratna Dewi, S.H., M.H
(Tentang Kedisiplinan dalam menjalankan aturan hukum)
6. Dosen Fakultas Hukum : Ibu Dra. Istiqomah, M.Si
(Tentang Pelaksanaan Hukum dari sudut Agama)
Menurutnya, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) memandang perlu memberikan kesempatan kepada Dosen untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini juga selaras dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk itu, Dosen atau staf pengajar tidak hanya dituntut untuk dapat memberikan kontribusi secara langsung dengan kepakaran yang dimilikinya kepada masyarakat, tetapi juga melakukan pelayananprofesional. Pengabdian dalam membangun kesadaran hukum tidak saja bergunabagi masyarakat, namun juga sangat berguna bagi para mahasiswa/i yang dilibatkan dalam pengabdian tersebut, sehingga Dosen yang bersangkutan telah mengaplikasikan teori yang ada dengan keadaan di lapangan (di tengah masyarakat umum).
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan mampu memberi kontribusi terhadap peningkatan kualitas dosen di lingkungan FH UBK maupun keterlibatannya dalam ikut serta meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat sejak dini yang melibatkan mahasiswa/I FH UBK
Angkatan 2023/2024 dengan warga masyarakatdilingkungan Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Bagi mahasiswa/i FH UBK Angkatan 2023/2024, kegiatan pengabdian masyarakat ini khususnya terkait mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, sangat bermanfaat untuk mempelajari antara teori ilmu hukum dan penjabarannya di lingkungan masyarakat.
Menurut Tarsisius Tukijan Tujuan diadakan Seminar Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu untuk membangun kesadaran hukum sejak dini dalam lingkungan warga masyarakat Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat adalah:
1. Menjadi wadah bagi civitas akademika, khususnya FH UBK dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
2. Meningkatkan kapasitas dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakatdalam bidang hukum;
3. Meningkatkan kualitas pembelajaran mahasiswa/i;
4. Memberikan solusi atas dasar persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung yang didasarkan dari hasil penelitian dan kajian akademik;
5. Mengembangkan model pembelajaran masyarakat yang dilihat tidak saja secarahukum, namun juga strata secara ekonomi, sosial, politik dan budaya;
[ RED ]