Pemotor Melintas di Trotoar Jalan?
TRANSFORMASINUSA.COM | Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki. Nyatanya, dalam penerapan sehari-hari, masih ada pengendara motor nakal yang justru melintas di trotoar agar bisa lebih cepat sampai tujuan
A. Bolehkah Trotoar untuk Pengendara Motor?
Melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.
Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
B. Fungsi Trotoar Masih Disalahgunakan
Fungsi trotoar yang seharusnya menjadi salah satu fasilitas pejalan kaki, justru dimanfaatkan pengendara motor, pedagang kaki lima, bahkan digunakan sebagai lahan parkir liar.
Selain itu, terlihat juga beberapa motor yang masih melewati trotoar di Jalan Merdeka Selatan, sekitar Balai Kota dan Jalan Kebon Sirih, sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jakarta Pusat.
Beberapa pejalan kaki pun terpaksa berjalan menepi untuk menghindari motor yang lewat.
Hal tersebut menyebabkan pejalan kaki terpaksa berjalan di bahu jalan raya. Yuliana (24), pegawai swasta di Jakarta Pusat mengatakan, sudah sering ia harus menepi ke pinggir trotoar karena mengalah dengan penguna motor. “Pernah, saya lewat malah diklakson dari belakang. Membuat tidak nyaman dan berbahaya,” ujarnya.
[ RED ] EDI SUNJAYA