NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Awal Korban Pembegalan! Polres Karawang: Korban Dibunuh Istri dan Adik Iparnya

Dugaan Awal Korban Pembegalan! Polres Karawang: Korban Dibunuh Istri dan Adik Iparnya



TRANSFORMASINUSA.COM | Karawang - Pria yang ditemukan tewas mengenaskan, pada Selasa (9/1/24) dini hari, merupakan korban pembunuhan berencana oleh istri dan adik iparnya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (16/1/24), di Aula Polres Karawang.

"Awalnya diduga korban pembegalan karena motornya diambil, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban merupakan korban pembunuhan yang direncanakan oleh istri dan adik iparnya," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan awal mula kejadian, petugas mendapatkan informasi dari warga yang melaksanakan ronda malam bahwa seorang laki-laki bersimbah darah di daerah Klari. Korban tertusuk sebanyak 5 kali dan meninggal dunia. 


Tim Sanggabuana bersama Jantanras Polda Jawa Barat, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. "Dalam penyelidikan melibatkan 17 saksi, termasuk keluarga, rekan, dan warga sekitar TKP. Dari situ didapatkan petunjuk bahwa motif begal hanyalah skenario untuk menutupi motif sebenarnya," terangnya.

Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan motif utama adalah dendam dan sakit hati yang dilakukan oleh istri korban. "Istri korban (OC) bersama adik ipar korban (PD) merencanakan pembunuhan ini sebagai upaya balas dendam atas ketidakharmonisan rumah tangga, termasuk masalah ekonomi dan percekcokan yang sering terjadi," ungkapnya.

Kapolres menyampaikan bahwa sebelum TKP, para pelaku telah merencanakan dengan matang. "Dua minggu sebelumnya, para pelaku telah menyusun skenario pembunuhan dengan motif begal, mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam. Mereka mengatur agar istri korban berada di Bandung pada saat kejadian untuk mengelabui penyelidikan," tambah Kapolres.

Dua pelaku utama yang telah ditetapkan tersangka adalah OC (istri korban) dan PD (adik ipar korban). Keduanya dijerat dengan pasal 340, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi motor pelaku, pakaian korban, dan sejumlah bukti lainnya. 

"Kami tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi eksekusi pada saat kejadian," tutur Kapolres.

Pengungkapan kasus ini didorong oleh analisis CCTV, pemeriksaan mendalam terhadap transaksi, dan integrasi informasi dari para tersangka. Kapolres berharap keberhasilan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (DJ)



[ RED [

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih