Tangerang tambang galian C ilegal kecamatan Sukadiri TPA Jati Waringin terus beroperasi tak tersentuh APH Pemerintah Kabupaten Tangerang
TRANSFORMASINUSA.COM | Tangerang tambang galian C tak berizin alias ilegal di TPA Jati Waringin Kecamatan Sukadiri masih terus beroperasi dan di duga ada penimbunan solar di lokasi galian C di TPA Jati Waringin Sukadiri kabupaten Tangerang Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.(14/12/2023)
Hal ini disampaikan Ketua GWI (Gabunganya wartawan Indonesia) Ujang Supendi saat memberikan keterangannya kepada Awak Media, “Galian C di Desa jati Waringin/ Lokasi di TPA Kecamatan Sukadiri di duga kuat tak memiliki izin, ditambah di lokasi ada temuan timbunan solar bersubsidi lagi setelah adanya peralihan perizinan ke Pemerintah Provinsi yang dialihkan lagi ke Pemerintah Pusat. Dan itu dibenarkan dari Informasi Pemerintah Provinsi Banten yang tidak lagi mengeluarkan izin eksplorasi,” jelasnya
“Perizinan tambang itu bermacam – macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi. Sehingga kami mencurigai adanya dugaan oknum Kecamatan Sukadiri,dan badan instansi lainnya yang ikut bermain hingga sudah berjalan nya waktu berbulan bulan tetap beroperasi dari pagi hari hingga malam hari kendaraan besar tronton tanah tetap beroperasi ucapnya.
Disinggung soal penindakan,Ujang Supendi mengaku bukan kewenangannya. Perizinan itu merupakan kewenangan Aparatur Pemerintahan Kabupaten Tangerang, melalui Satpol PP kecamatan dan jajaran APH (aparat pengak hukum) kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya.
“Yang punya aturan kewenangan yang berhak melakukan penindakan Pemerintah setempat (red.Kec.SUkadiri). Dan kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi, ya silahkan, ” katanya.
Sementara itu,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku kesulitan dalam menangani persoalan maraknya galian C, karena keterbatasan jumlah anggota di lapangan dan tidak adanya laporan Pemerintah setempat,” tegasnya
Ditambah lagi pihaknya tidak ada kewenangan mendata galian C di Kecamatan se- Kabupaten Tangerang, bahkan di internalnya tidak ada bidang yang khusus menangani kegiatan pertambangan galian C,” tuturnya
“Kami tidak memiliki kewenangan mendata galian C. Mungkin itu adanya di bagian perekonomian, Apalagi berdasarkan laporan obyek galian tersebut adalah tanah abu – abu, atau kurang jelas lokasi nya di TPA Jati Waringin siapa pemiliknya,” pungkasnya
(Red/team)