NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Istri di bawa lari "BANGKE" (bang keliling)suami buat Laporan kepolisian mapolsek rajeg di tolak kurang alat bukti

Istri di bawa lari "BANGKE" (bang keliling)suami buat Laporan kepolisian mapolsek rajeg di tolak kurang alat bukti

 



TRANSFORMASINUSA.COM | - Tangerang Seorang laki-laki berinisial (BS) yang telah berstatus duda pekerjaan "Bangke" bank keliling melarikan istri dari bapak Adang perkawinan dengan Nia Kurniasih , padahal belum ada gugatan dan putusan cerai dengan istri sahnya. Pasangan suami istri tersebut pada faktanya sah suami istri secara adat/Agama, belum melalui proses hukum negara dan belum ada putusan cerai secara agama maupun tulisan hingga awak media mewawancarai korban Adang di rumahnya kp Senen kelurahan Sukatani kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang kamis 21/12/23 


Lanjut inisial "BS" di duga telah membawa lari istri Adang perlakuan dari istri dan tersangka (BS) sangatlah terpukul hingga di ambang kehancuran rumah tangga dari suami yang menikah secara agama Namun perkawinan mereka pun telah di rusak dan di buat kacau dengan keadaan seperti dalam hal ini prahara rumah tangga ujarnya.


Adang dan Nia pernikahannya  secara agama hukum adat penghulu sampai akhir ini selama berumah tangga kurang lebih 18;tahun lama nya Suami sah keberatan dengan perilaku istri dan tersangka Inisial (BS) bawa lari Nia Kurniasih yang selalu mau di bujuk rayunya oleh lekai hidung belang  tutur Adang. 


Dadang suami dari Nia Kurniasih tersebut lalu mengajukan laporan kepolisian di tolak karena nikah secara agama bukan secara negara dan perkara pun bergulir hingga berita ini tayang dan laki-laki tersebut ditetapkan sebagai DPO oleh keluarga korban dan APH (Aparat penegak hukum) menunggu informasi selanjutnya dari pihak korban mapolsek rajeg katanya.


Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000)


Praktisi hukum SYAFFI TUAN KOTTA S,H.M,H. Menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terduga melarikan istri orang dan menculik nya serta  memanfaatkan keuangan suami sah nya melalui pernikahan secara agama yang sah adalah tindak pidana ”prahara perkawinan pertamanya yang telah ada menjadi penghalang” dan telah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Putusan perkara ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara hukum dan tidak dapat hanya dilakukan secara adat. 


Pasal 279 ayat (1) KUHP menyatakan:

"Diancam dengan pidana penjara lima tahun barang siapa melarikan istri orang dalam ikatan perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu". 


-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015. 


Ketua GWI mendapatkan laporan salah satu awak media jawara Banten di kantor terkait penolakan pelaporan di mapolsek rajeg sangat miris APH penegak hukum sebaiknya laporan di terima atas dasar kemanusiaan dan warga negara Indonesia wajib hukumnya melaporkan permasalahan pribadi nya agar korban kasus di bawa lari oleh seseorang SDH tindakan kriminal dan melanggar hukum inti nya warga masyarakat berhak minta bantuan hukum kepada APH Aparat penegak hukum hal layak nya hingga kasus serupa bisa di Anulir untuk mencegah hal yang sama menimpah warga masyarakat pada umumnya tindak sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia tandasnya Uje.


[ RED / TNC.TV

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih