GALIAN TANAH DI DESA RAJEG, DI DUGA MELANGGAR PERBUP NOMOR 47 TAHUN 2018
TRANSFORMASINUSA.COM | Tangerang- Aktivitas galian tanah merah di Desa Rajeg perbatasan dengan desa lembang sari RT.00/RW.001 Kecamatan Rajeg, diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Meski Pemkab Tangerang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Perbup tersebut untuk menertibkan pembatasan Jam Operasional Truk Berat untuk melindungi masyarakat dan Pengguna Jalan karena rawan kecelakaan dan kemacetan
Namun nyatanya truk-truk pengakut tanah tersebut beroperasi 24jm tanpa menghiraukan peraturan yang di tetapkan pemerintah.
Atas temuan tersebut di harapkan aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat agar segera di tindak lanjuti karena aktivitas tersebut di duga tidak berijin dan membahayakan masyarakat serta merugikan pengguna jalan.
[ RED ]